Sukses

Bankir Goldman Sachs Roger Ng Terancam 30 Tahun Penjara Atas Skandal Korupsi 1MDB Malaysia

Bankir Goldman Sachs Roger Ng dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi 1MDB Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Roger Ng, menjadi satu-satunya Bankir Goldman Sachs yang diadili atas kasus korupsi 1MDB Malaysia. Pria berusia 49 tahun itu dinyatakan bersalah atas perannya dalam penjarahan besar-besaran dana Malaysia.

Dilansir dari Al Jazeera, Selasa (12/4/2022), Roger Ng dihukum atas ketiga tuduhan dalam kasus tersebut, termasuk berkonspirasi untuk melanggar undang-undang anti-penyuapan AS dan terlibat dalam pencucian uang. 

Roger Ng kini terancam hukuman penjara hingga 30 tahun. Putusan itu muncul setelah pengadilan federal yang berjalan selama delapan minggu di Brooklyn, New York, menampilkan pengakuan mengejutkan dari bos Roger Ng pada saat itu, Tim Leissner.

Leissner, yang mengaku bersalah, adalah saksi kunci terhadap mantan bankir Goldman Sachs Group Inc.

Di pengadilan, Leissner mengaku menceritakan kebohongan pribadi dan profesional dalam perampokan bernilai miliaran dolar dari 1Malaysia Development Bhd., di mana Goldman Sachs mengatur trio kesepakatan obligasi.

Ini menjadi kemenangan yang diraih dengan penuh tantangan bagi AS terkait penipuan seputar dana kekayaan negara Malaysia.

Sebagai informasi, 1Malaysia Development Bhd awalnya dibentuk untuk membantu rakyat dan ekonomi Malaysia. Tetapi dananya malah dialihkan ke kantong pejabat pemerintah, bankir, dan perantara dengan perkiraan kerugian negara sebesar USD 2,7 miliar dollar AS atau setara Rp 38,8 triliun.

Sementara itu, terduga dalang skema penipuan ini yakni Jho Low, masih berstatus buron.

Menurut AS, Jho Low menyuap pejabat pemerintah untuk memenangkan bisnis untuk Goldman - dan menyabet uang USD 1,42 miliar (Rp 20.4 triliun) untuk dirinya sendiri.

Hasil dari penipuan tersebut ia gunakan untuk membeli barang-barang mewah termasuk kapal pesiar super senilai USD 200 juta, dan untuk membiayai film The Wolf of Wall Street.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Reputasi Goldman Terpengaruh

Kasus ini mempengaruhi reputasi Goldman. Pada tahun 2020, unit Goldman mengakui berkonspirasi untuk melanggar undang-undang anti-penyuapan AS.

Ini menjadi pengakuan bersalah pertama yang pernah dilakukan perusahaan yang didirikan pada 1869 itu.

Akibatnya, bank itu harus membayar lebih dari USD 2,9 miliar atau Rp 41,6 triliun - hukuman terbesar dari jenisnya dalam sejarah AS, dan lebih dari 5 miliar dollar AS secara global untuk perannya dalam skema tersebut. 

Tangkapan Terbesar

Leissner, yang pernah menjabat sebagai ketua Goldman Asia Tenggara, merupakan bankir Goldman dengan peringkat tertinggi yang mengaku bersalah atas skema mencuri dari 1MDB dengan imbalan lebih dari USD 60 juta dalam bentuk suap.

Sedangkan Roger Ng, adalah mantan kepala perbankan investasi perusahaan di Malaysia.

Adapun mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang menurut jaksa mengantongi USD 756 juta, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi di Malaysia.

Kebebasannya menunggu banding terakhir.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Detail Baru

Persidangan Roger Ng mengungkapkan detail baru dari skema tersebut.

Kesaksian dari saksi penuntut mengungkapkan, Jho Low mengeluarkan miliaran uang yang dicuri dari 1MDB, segera setelah setiap kesepakatan obligasi yang Goldman selesaikan untuk dana tersebut.

FBI mengatakan dana itu kemudian diarahkan ke konspirator, di antara mereka terdapat Najib Razak dan anak tirinya, yang mendapat USD 238 juta, termasuk USD 60 juta dollar yang, Low habiskan untuk membiayai film The Wolf of Wall Street, menurut Juri AS.

Inti dari kasus pemerintah adalah bagan FBI yang menunjukkan bahwa Leissner mengirimkan barang senilai USD 35 juta ke perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh istri Roger Ng.

FBI mengatakan dia kemudian menghabiskan USD 300.000 untuk perhiasan berlian dan USD 20.000 untuk jam pasir emas.

Roger Ng didakwa dengan dua tuduhan bersekongkol untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing dan satu tuduhan bersekongkol untuk melakukan pencucian uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.