Sukses

Mau Bangun Rumah Kini Kena Pajak 2,2 Persen, Simak Aturannya

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) tahun 2022 ini kembali diperbaharui Pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) tahun 2022 ini kembali diperbaharui Pemerintah. Pengaturan mengenai PPN KMS dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas KMS.

"Pembaruan PMK tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan rasa keadilan dan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Senin (11/4/2022).

Neilmadrin menegaskan, PPN KMS bukan merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994.

Adapun isi dari aturan tersebut tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan dan sudah beberapa kali dibarui dengan diubah maupun diganti.

Lanjutnya, berdasarkan PMK terbaru ini, kegiatan membangun sendiri baik bangun rumah atau bangunan lain kini termasuk objek PPN yang dikenakan fasilitas PPN besaran tertentu.

“KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum, serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A Undang-Undang PPN,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat dan Ketentuan

KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan rumah baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.

Termasuk dalam KMS adalah membangun bangunanuntuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain.

Luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 m2 dan PPN KMS yang harus dipungut adalah sebesar 2,2 persen dari dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

3 dari 4 halaman

Sebelumnya PPN Juga Naik

Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan tarif PPN 11 persen yang berlaku saat ini bukan untuk membuat masyarakat susah setelah menghadapi dampak pandemi.

Sebaliknya, negara ingin memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat melalui skema perpajakan.

"Tidak ada niat pemerintah menzalimi atau jahatin rakyatnya. Kalau bisa difasilitasi, peningkatan pajak ini buat belanja publik juga," kata Yustinus di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya tujuan kenaikan tarif PPN untuk memperbaiki tata kelola sistem perpajakan di tanah air. Dia menjelaskan sebelum lahirnya UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan tarif PPN pemerintah mengalami kesulitan dalam mendata produk yang diperjual-belikan.

Transaksi jual beli barang seperti beras, daging dan ikan tidak bisa tercatat dengan baik. Siapa penjualnya sampai harga jual di tingkat konsumen karena diluar sistem PPN. Semua transaksi tersebut juga tidak tercatat dalam laporan faktur pengusaha.

Melalui UU ini semua akan mulai tercatat rapi. Sejumlah barang yangs sebelumnya tidak tercatat akan mulai terdata. Sehingga akan mendatangkan potensi pendapatan negara melalui perpajakan.

4 dari 4 halaman

TIdak Semua Naik

Namun dia mengingatkan, tidak semua produk barang dan jasa mengalami kenaikan tarif pajak. Ada sejumlah barang yang dikecualikan pemerintah dalam pungutan PPN.

"Beberapa yang dijual di pasar ini akan ada perbaikan administrasi dan ini menjadikan bagus dan tidak semata buat tingkatkan pajak. Ini ada hitungan ekonomi secara keseluruhannya," kata dia.

Selain itu, kenaikan tarif PPN ini dibarengi juga dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp 50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Kemudian pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.

Lalu fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen. Serta layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.