Sukses

THR Dibayar Awal Ramadhan, Karyawan Bisa Tenang Bekerja

Berbekal THR, para pekerja akan memanfaatkan dana THR untuk berbelanja keperluan hari raya

Liputan6.com, Jakarta Industri dan kalangan pengusaha bersiap menyambut bulan Ramadhan, periode mudik, hingga hari raya Idul FItri. Salah satu yang ditunggu oleh para pekerja seiring masuknya bulan Ramadhan, yaitu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan sebuah kewajiban bagi perusahaan, sesuai perintah undang-undang.

Berbekal THR, para pekerja akan memanfaatkan dana THR untuk berbelanja keperluan hari raya. Dampak positifnya, berkat dana THR, konsumsi masyarakat terjaga sehingga turut mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Tentu saja, perusahaan yang membayar THR lebih awal, membuktikan komitmenya untuk menaati aturan sekaligus membuat karyawan lebih tenang dalam bekerja sambil menunggu kedatangan hari raya.

Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk, Reski Damayanti menyampaikan, Unilever telah membayarkan THR kepada karyawannya pada hari pertama bulan Puasa.

Hal tersebut, sudah menjadi komitmen perusahaan, selama bertahun-tahun. Kebijakan yang sama juga dilakukan pada Idul Fitri kali ini. Adapun jumlah yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami bersyukur dapat terus memenuhi komitmen kami pada karyawan Unilever Indonesia, dan lebih jauh kami berharap bahwa hal ini turut menjadi stimulus produktif yang mendukung upaya peningkatan aktivitas perekonomian melalui belanja masyarakat.” ujar Reski dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/4/2022). 

Pembayaran THR dilakukan pada awal Ramadhan agar karyawan dapat lebih tenang menjalankan ibadah dan bisa berkonsentrasi untuk tetap produktif menjalankan semua aktivitas perusahaan.

Unilever menegaskan komitmennya untuk mematuhi arahan pemerintah kepada pelaku usaha untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya atau THR 2022 kepada karyawan.

“Komitmen kami adalah untuk selalu membayarkan THR pada hari pertama bulan suci Ramadan setiap tahunnya, namun karena tahun ini hari pertama puasa jatuh pada akhir minggu, pembayaran kami percepat jadi tanggal 1 April 2022 karena komitmen kami pada karyawan selalu prioritas utama," lanjutnya.

Disampaikan Reski, meskipun, seperti juga pelaku industri lainnya, perusahaan masih menghadapi dampak berat dari pandemi dan terus berusaha keras menjaga momentum pertumbuhan serta kinerja, Unilever tetap berpegang teguh pada filosfi dan komitmen membayarkan THR satu bulan sebelum hari raya Idul Fitri, sesuai himbauan yang diberikan

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apresiasi

Langkah Unilever diapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengapreasi langkah perusahaan, seperti Unilever, membayarkan THR di masa awal.

Belum lama ini, Kemnaker juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Kami apresiasi perusahaan-perusahaan, seperti Unilever, yang komit untuk membayar THR Idul Fitri tahun ini apalagi jika sebelum minggu kedua Ramadhan sudah diselesaikan semua THR nya," ucap Indah, kepada media.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai THR. Tentu saja, ada yang mampu membayarkan lebih cepat. Namun, asal dilakukan sebelum 7 hari raya keagamaan, juga tidak menjadi masalah.

"Kalau PP dan PKB nya perusahaan mencantumkan atau menetapkan bahwa THR dibayarkan awal, dipersilakan. Perusahaan dapat ikut sesuai aturan yang sudah ada saja," ucap Indah.

Nantinya, Kemnaker juga akan mengeluarkan surat edaran sebagai upaya agar perusahaan-perusahaan dapat membayar THR tepat waktu.

"InshaAllah akan ada Surat Edaran dari Ibu Menteri Ketenenagakerjaan tentang THR dan saya sudah berkoordinasi dengan Pengawas Tenaga Kerja untuk segera kami bangun Posko THR, pembinaan teknis di lapangan dan pengawasan sampai H+ seminggu (H+7) Lebaran," ucap Indah.

Ia mengingatkan, Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan merujuk pada PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan Pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ujar Indah.

3 dari 4 halaman

THR 2022 Diprotes Pengusaha: Belum Semua Mampu Bayar!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mewajibkan pengusaha membayarkan uang tunjangan hari raya atau THR 2022 bagi pekerja, paling lama 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor:M/1/HK.04/IV2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dunia usaha memberikan apresiasi atas keluarnya SE tersebut. Tapi, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, belum semua pengusaha kini bisa membayar THR pegawainya.

"Dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR. Namun di tengah ketidakpastian saat ini, beberapa sektor usaha cashflow-nya masih sangat tertekan," ungkap dia dalam pernyataan tertulis, Senin (11/4/2022).

Sarman memaparkan, saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen. Dia mencontohkan beberapa sektor, seperti industri hiburan, aneka jasa semisal event organizer (EO), restoran, kafe, hotel, kontraktor berskala kecil-menengah, hingga UMKM.

"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR, tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali," tegas dia.

Oleh karenanya, ia mengusul agar pengusaha yang belum mampu bayar THR tetap diberikan ruang untuk berunding membuat kesepakatan dengan pekerjanya, sesuai dengan peraturan yang ada.

4 dari 4 halaman

Posko THR

Posko THR Keagamaan yang dibentuk Kemnaker dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum, diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

"Ini hanya soal waktu. Jika cashflow pelaku usaha sudah memadai, tentu kewajibannya akan segera diselesaikan," kata Sarman.

"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi. Ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," desaknya.

Di lain sisi, Sarman tak memungkiri jika perekonomian Indonesia kini mulai berangsur membaik. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kemnaker mendorong agar THR 2022 wajib dibayar secara penuh.

"Ini memang menjadi harapan kita semua. Tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus di berikan ruang. Sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup, tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal," tuturnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.