Sukses

Buang Limbah Sembarangan, KKP Segel Unit Pengolahan Ikan CV IP di Jakarta Utara

Ditjen PSDKP KKP akan fokus pada pelanggaran perizinan berbasis risiko yang sudah dilakukan oleh CV IP.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Unit Pengolahan Ikan CV IP di Muara Baru, Jakarta Utara. KKP menyegel unit pengolahan ikan ini karena terindikasi mencemari lingkungan. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin menjelaskan, dari hasil pengawasan, CV IP melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 terkait dengan kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi Usaha Pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).

“Hasil pemeriksaan kami, usaha pengolahan ikan tersebut tidak memiliki IPAL dan limbah dari kegiatan pengolahan ikan langsung dibuang ke saluran air, sehingga berpotensi mencemari lingkungan,” ujar Adin dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).

Berdasarkan skala usaha yang dimiliki, IPAL tersebut seyogyanya merupakan konsekuensi terbitnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Dengan tidak adanya IPAL maka UPI tersebut sangat rentan menyebabkan pencemaran.

“Seharusnya berdasarkan skala usahanya, UPI tersebut harus memiliki sistem dan teknologi pengolahan limbah yang baik, tidak dibuang sembarangan seperti ini,” ungkap Adin.

Terkait dengan tindak lanjut pencemaran akibat kegiatan pengolahan CV IP, Adin menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penanganan kasus ini dan saat ini sedang dilakukan pengujian sampel.

Adin menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP akan fokus pada pelanggaran perizinan berbasis risiko yang sudah dilakukan oleh CV IP.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bentuk Paksaan

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa penghentian sementara yang dilakukan oleh aparat Pengawas Perikanan ini merupakan bentuk paksaan pemerintah untuk menghentikan dampak pencemaran.

Drama juga memastikan bahwa Pengawas Perikanan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangani permasalahan ini.

“Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Drama.

Untuk diketahui, Komisi IV DPR RI bersama jajaran KKP dan KLHK melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Unit Pengolahan Ikan di Muara Baru. Sidak tersebut dilaksanakan untuk merespon sejumlah pengaduan masyarakat terkait pencemaran di wilayah Muara Baru.

 Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan agar pelaksanaan kegiatan usaha perikanan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya.

Menteri Trenggono juga meminta jajaran Ditjen PSDKP untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan mengabaikan aspek lingkungan.

3 dari 4 halaman

Indeks Kesehatan Laut Indonesia Masih di Angka 65, Apa Artinya?

Sebelumnya, Indeks Kesehatan Laut atau Ocean Health Index kini sedang jadi perhatian di Indonesia. Bahkan, pakar kelautan menyoroti bahwa penilaian indeks tersebut bisa dilakukan setiap tahun.

Pakar Modeling dan Hydro Oceanografi, Widodo Pranowo menyebutkan bahwa angka indeks kesehatan laut Indonesia masih di angka 65 atau bisa dikatakan cukup rendah. Ia menyebut, angka ini mengacu pada pendataan yang telah lama dilakukan.

Sehingga ia berharap bisa dilakukan pembaruan data tersebut.

“Sudah ada skornya 65 untuk indonesia, sudah lama belum di update, agak seret, harusnya idealnya per tahun, kita harus punya dua track, research, dan implementasi,” katanya dalam Bincang Bahari bertajuk Penerapan Komitmen Ocean Health demi Ekonomi Berkelanjutan, Selasa (12/10/2021).

Widodo menuturkan bahwa kondisi kelautan Indonesia termasuk pada kondisi rentan karena diapit oleh dua samudera, yakni samudera pasifik dan atlantik. Dengan demikian, laut Indonesia memiliki potensi sangat besar untuk bisa tercemar.

“Air laut itu mengalir dan tak akan stop berhenti, kalau ada pencemaran di samudera pasifik dia akan terbawa ke indonesia, apapun itu, misalnya limbah nuklir itu bisa ke indonesia, walaupun ke di Indonesia kadarnya sedikit, karena diurai air laut,” tuturnya.

Selain itu, terkait isu pencemaran dari mikro plastik yang baru-baru ini sedang lebih lanjut disoroti. Ia menyebut ini juga bisa mencemari laut indonesia karena dibawa dari samudera pasifik.

“Dari situ mungkin di indonesia kadarnya sedikit, diketahui dari selat Makassar air laut lewat itu 11 juta meter kubik per detik, jadi bisa menghancurkan segitu banyak macam pencemaran,” katanya.

Selain itu, ia juga turut menyertakan data pencemaran yang terjadi di bagian pesisir Indonesia sejak tahun 2014-2021. Pada tampilan ini, ia menunjukkan adanya pencemaran dari minyak yang tumpah dilihat dari citra satelit.

 

4 dari 4 halaman

2 Warna

Diketahui, ada dua warna yang terlihat yang menunjukkan adanya pencemaran, pencemaran sekitar 2014-2017 dicitrakan dengan warna cokelat dan 2018-2021 dengan warna merah.

“Merah itu kondisi terbaru, 2018-2021, tapi coklat-coklat 2014-2017, dan itu cukup banyak sekali, bisa saja tumpahan itu dibuang memang sengaja atau misalnya terjadi kecelakaan di selat Singapura Januari 2015, tumpahan minyak banyak, karawang perah bocor,” tuturnya.

“Ini baru satu aspek dari tumpahan minyak, gambarannya kira-kira seperti itu,” katanya.

Sementara itu, guna mengatasi masalah tumpahan minyak atau pencemaran lainnya, Widodo memandang perlu ada dua instrumen penting dalam yang menegakkan aturannya. Yakni instrumen keras dan instrumen lunak.

“Kita perlu ada instrumen keras, tentu harus dengan adanya teknologi yang aktif bagaimana mengendalikan pencemaran, soft-nya dengan regulasi, ini sebetulnya suatu kerja sama yang bagus antara KKP dan KLHK, KKP ini disini sebagai advokasi lingkungan lautnya, kedua, bahwa para organisme, nelayan dan masyarakat pesisir yang harus kita advokasi,” paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.