Sukses

Jasa Marga Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2022

Jasa Marga belum ada rencana memberikan diskon tarif tol selama libur Lebaran 2022. Jasa Marga mengaku akan berfokus pada peningkatan layanan tol, seperti perbaikan jalan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan tidak akan melakukan penyesuaian atau kenaikan tarif tol miliknya selama musik mudik hingga Lebaran 2022. Isu kenaikan tarif tol ini sempat mencuat selepas sejumlah ruas di Jalan Tol Trans Jawa melakukan penyesuaian tarif pada Maret 2022.

Beberapa ruas tersebut antara lain, Tol Cikopo-Palimanan yang naik Rp 11.500 pada kendaraan golongan I untuk jarak terjauh. Kemudian, ada juga Tol Surabaya-Mojokerto dan Gempol-Pandaan yang serentak naik per 19 Maret lalu.

Namun, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan, penyesuaian tarif tol itu tidak terkait dengan periode mudik Lebaran.

"Saya bisa sampaikan di Jasa Marga Group tidak ada penyesuaian tarif sampai dengan nanti musim mudik dan Lebaran," kata Heru di Kantor Jasamarga Tollroad Command Center, Bekasi, Senin (11/4/2022).

Menurut dia, penyesuaian tarif merupakan skema perencanaan bisnis dari badan usaha jalan tol (BUJT), dan dilakukan kajian tiap 2 tahun sekali berdasarkan pertimbangan inflasi.

"Kita kan melakukan penyesuaian itu bukan mau Lebaran atau mau Nataru (Natal dan Tahun Baru), kan enggak. Tapi sudah ada dalam business plan," tegas Heru.

Usulan penyesuaian tarif tol oleh BUJT tidak langsung disetujui. Harus dicek terlebih dahulu standar pengajuan pelayanan badan usaha tol tersebut.

"Penegasan kami penyesuain tarif itu suatu hal yang reguler yang disesuaikan business plan dan laju inflasi tiap 2 tahun agar tetap menjaga tingkat kelayakan bisnis jalan tol," paparnya.

Selain itu, Heru juga mengatakan Jasa Marga belum ada rencana memberikan diskon tarif tol selama libur Lebaran tahun ini. Pihaknya mengaku akan berfokus pada peningkatan layanan tol, seperti perbaikan jalan.

"Kondisi saat ini yang kami fokus adalah dari sisi peningkatan pelayanan (ruas tol) karena ada peningkatan volume luar biasa dalam jangka waktu singkat atau 2-3 minggu ke depan," pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tarif Tol Cipali Naik, Ini Rinciannya

Sebelumnya,  PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Tol Cipali memutuskan untuk menaikkan tarif Tol Cipali atau Cikopo Palimanan per 30 Maret 2022. Keputusan ini berdasarkan SK Menteri PUPR nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang penyesuaian tarif tol pada jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Direktur Operasional Astra Tol Cipali Agung Prasetyo mengatakan, kenaikan tarif tol menyesuaikan kondisi inflasi di daerah sepanjang Tol Cipali.

"Kenaikan tarif tol Cipali setiap dua tahun sekali sesuai dengan peraturan pemerintah dan inflasi. Kenaikan mengikuti inflasi 2-3 persen dikali jarak per kilo dari tarif tol kita," ujar dia, seperti dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Dari data yang didapat, berikut ini rincian kenaikan tarif Tol Cipali:

- Golongan I sebelumnya Rp 107.500 menjadi Rp 119.000

- Golongan II dari Rp 177.900 menjadi Rp 196.000

- Golongan III dari Rp 177.000 menjadi Rp 196.000

- Golongan IV dari Rp 222.000 menjadi Rp 246.000

- Golongan V dari Rp 222.000 menjadi Rp 246.000.

3 dari 4 halaman

Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik Mulai Sabtu 19 Maret 2022

Jasamarga Pandaan Tol mengumumkan bahwa tarif ruas jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto naik mulai Sabtu 19 Maret 2022 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Netty Renova menjelaskan, berdasarkan dalam keputusan tersebut ditetapkan kenaikan tarif tol terjadi antara Rp 500 hingga Rp 1.000. Contohnya untuk jalan Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 13.000, dari sebelumnya Rp 12.500. Kemudian golongan II menjadi Rp 21.500, dari sebelumnya Rp 20.500.

Ia menjelaskan aturan penyesuaian tarif juga sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Netty dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).

Adapun penyesuaian tarif Tol Gempol-Pandaan berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8 persen dan Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya sebesar 4 persen.

"Penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan business plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan," katanya.

Direktur Utama PT JSM Widiyatmiko Nursejati mengatakan Jasamarga akan terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan, seperti yang ada di ruas tol Surabaya-Mojokerto.

"Untuk meningkatkan kapasitas layanan transaksi, PT JSM juga telah menambah gardu top up drive thru, penambahan OAB Multi di Gerbang Tol Warugunung, penambahan perangkat mobile reader di Gerbang Tol Waru 3 serta penambahan kapasitas Gerbang Tol Waru 5,” ujar Widiyatmiko.

4 dari 4 halaman

Rincian Tarif

Sementara itu, untuk penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi sebagai berikut :

Gol I : Rp 39.000 sebelumnya Rp 38.000

Gol II : Rp 64.500 sebelumnya Rp 62.000

Gol III: Rp 64.500 sebelumnya Rp 62.000

Gol IV: Rp 97.500 sebelumnya Rp 93.500

Gol V: Rp 97.500 sebelumnya Rp 93.500

Sedangkan untuk asal perjalanan Simpang Susun Waru Raya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi sebagai berikut:

Gol I : Tetap Rp 2.500,

Gol II : Rp 4.500 sebelumnya Rp 4.000,

Gol III: Rp 4.500 sebelumnya Rp 4.000,

Gol IV: Tetap Rp 6.500,

Gol V: Tetap Rp 6.500,

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.