Sukses

Penawaran Sukuk Wakaf Ritel SWR003 Dibuka, Imbal Hasil 5,05 Persen

Pemerintah resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 kepada wakif individu dan institusi

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 kepada wakif individu dan institusi. Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 11 April – 7 Juli 2022.

“Di Bulan Ramadhan yang suci ini, saya ingin mengajak sahabat sukuk untuk ikut serta menebar kebaikan melalui SWR003,” ajak Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam Pembukaan Masa Penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003, Senin (11/4/2022).

Penerbitan SWR003 merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

SWR003 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Melalui SWR003, Pemerintah bertujuan memfasilitasi para pewakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen, agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.

“Sukuk Wakaf Ritel merupakan salah satu alternatif investasi yang Insya Allah bebas risiko gagal bayar,” ungkap Luky.

Selain itu, ia juga menyebut tiga manfaat yang diterima melalui investasi SWR003. Pertama, untuk diri sendiri hari ini dan masa datang sebagai salah satu instrumen investasi.

Kedua, untuk para mauquf alaih atau penerima manfaat yang disalurkan melalui para nazhir. Ketiga, turut serta membantu negara dalam membangun infrastruktur.

Wakif dapat membeli SWR003 secara offline maupun online melalui beberapa mitra distribusi yang telah ditunjuk Pemerintah. Instrumen SWR003 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,05% per tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Realisasi Wakaf Uang Masih Jauh dari Diproyeksikan

Wakaf uang memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan di Indonesia. Namun sayangnya, di Indonesia masih belum cukup bisa dikembangkan dengan baik

Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2018 lalu sendiri pernah menyebutkan potensi wakaf uang nasional diperkirakan dapat mencapai Rp180 triliun per-tahun.

"Namun, realisasi wakaf uang masih jauh dari angka yang diproyeksikan. Karena itu diperlukan usaha-usaha yang lebih optimal dan Gerakan Riau Berwakaf diharapkan dapat mendukung capaian potensi tersebut," kata Wakil Presiden, Ma'ruf Amin bahwa dalam 'Gerakan Sadar Wakaf', Jumat (13/8).

 

3 dari 4 halaman

Perlu Diperhatikan

Dia menyampaikan, sebagai upaya optimalisasi gerakan berwakaf berkelanjutan, setidaknya terdapat tiga hal utama yang perlu diperhatikan. Pertama perlunya peningkatan literasi wakaf kepada masyarakat.

Indeks literasi wakaf (ILW) yang dirilis Kementerian Agama pada tahun 2020 menyebutkan bahwa literasi masyarakat Indonesia berada dalam kategori rendah. Rendahnya literasi masyarakat terhadap wakaf tidak hanya berdampak pada rendahnya realisasi wakaf, namun dapat menyebabkan timbulnya persepsi yang keliru tentang wakaf.

Sebagian besar persepsi wakaf masyarakat Indonesia masih bersifat tradisional, wakaf hanya berorientasi pada aset seperti tanah, gedung dan lain-lain, sehingga wakaf hanya dilakukan oleh golongan orang tua dan kaum the haves (golongan berada).

 

4 dari 4 halaman

Sumber dari Masyarakat

Kedua masyarakat juga perlu memahami bahwa wakaf bersumber dari masyarakat dan akan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah berperan untuk memfasilitasi, mendukung dan mendorong kemajuan pelaksanaan wakaf tersebut.

"Untuk itu perlu lebih gencar lagi memberikan sosialisasi dan edukasi terkait wakaf kepada seluruh kalangan masyarakat khususnya kepada generasi milenial," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    Kementerian Keuangan

  • Menurut KBBI, wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal.

    Wakaf

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Sukuk

  • Syariah