Sukses

Ketahui Aturan THR Lebaran Pekerja Tetap, Kontrak dan Buruh Harian yang Harus Dibayar Kontan

Menaker menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja tetap.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah meminta perusahaan atau para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2022 ini tidak dicicil alias diberikan secara kontan kepada pekerja atau buruh.

Ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dia menegaskan jika THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

"Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tutur Menteri Ida dikutip dari laman kemnaker.go.id, Senin (11/4/2022).

Menaker menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja tetap. Akan tetapi, “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tuturnya lebih lanjut.

Di samping itu, Menteri Ida pun meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada para pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ungkapnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Pembayaran THR

Sementara itu, terkait aturan pemberian THR pun dijelaskan oleh Menaker secara lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lebih lanjut, berikut ini ketentuan pembayaran THR Keagamaan seperti mengutip SE No. M/1/HK.04/IV/2022 tersebut.

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pedanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerla x 1 (satu) bulan upah. Dibagi 12 bulan.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Gta-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rala 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

 

 

3 dari 3 halaman

Sanksi Telat atau Tidak Bayar THR

Di samping itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para perkeja nantinya akan dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Teguran tertulis

b. Pembatasan kegiatan usaha

c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

d. Pembekuan kegiatan usaha

Lantas bagaimana dengan perusahaan yang memberi THR tetapi telat?

Sesuai aturan, akan ada denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.