Sukses

THR 2022 Diprotes Pengusaha: Belum Semua Mampu Bayar!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mewajibkan pengusaha membayarkan uang tunjangan hari raya atau THR 2022 bagi pekerja, paling lama 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mewajibkan pengusaha membayarkan uang tunjangan hari raya atau THR 2022 bagi pekerja, paling lama 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor:M/1/HK.04/IV2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dunia usaha memberikan apresiasi atas keluarnya SE tersebut. Tapi, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, belum semua pengusaha kini bisa membayar THR pegawainya.

"Dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR. Namun di tengah ketidakpastian saat ini, beberapa sektor usaha cashflow-nya masih sangat tertekan," ungkap dia dalam pernyataan tertulis, Senin (11/4/2022).

Sarman memaparkan, saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen. Dia mencontohkan beberapa sektor, seperti industri hiburan, aneka jasa semisal event organizer (EO), restoran, kafe, hotel, kontraktor berskala kecil-menengah, hingga UMKM.

"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR, tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali," tegas dia.

Oleh karenanya, ia mengusul agar pengusaha yang belum mampu bayar THR tetap diberikan ruang untuk berunding membuat kesepakatan dengan pekerjanya, sesuai dengan peraturan yang ada.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Posko THR

Posko THR Keagamaan yang dibentuk Kemnaker dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum, diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

"Ini hanya soal waktu. Jika cashflow pelaku usaha sudah memadai, tentu kewajibannya akan segera diselesaikan," kata Sarman.

"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi. Ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," desaknya.

Di lain sisi, Sarman tak memungkiri jika perekonomian Indonesia kini mulai berangsur membaik. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kemnaker mendorong agar THR 2022 wajib dibayar secara penuh.

"Ini memang menjadi harapan kita semua. Tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus di berikan ruang. Sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup, tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal," tuturnya.

3 dari 4 halaman

THR Lebaran 2022, Buruh Wanti-Wanti Pengusaha Jangan Dicicil Lagi

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sesuai SE tersebut.

Lantaran, Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan, THR 2022 merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja.

Hal itu disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat  dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).

Mirah Sumirat meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga menghimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Mirah.

Terkait dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum. 

 

4 dari 4 halaman

Cara Hitung Besaran THR 2022 dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum Lebaran 2022 yang diatur melalui surat edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Lalu berapa besaran THR?

Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka THR Lebaran diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yaitu masa kerja:12 x 1 bulan upah. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.