Sukses

Pemerintah Buka 10 Bandara untuk Pintu Masuk Internasional, Ini Persiapan Angkasa Pura II

PT Angkasa Pura II (Persero) telah melakukan persiapan terkait pembukaam pintu masuk internasional.

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) telah melakukan persiapan terkait pembukaam pintu masuk internasional. Diantaranya, di Bandara Soekarno Hatta, Bandara Raja Haji Fisabilillah dan Bandara Kualanamu.

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta sebagai pintu masuk utama Indonesia telah menetapkan berbagai strategi operasi. Misalnya penyeimbangan (rebalancing) lalu lintas penerbangan di 3 terminal penumpang pesawat.

“Terminal 1 diaktifkan mulai 1 April 2022 untuk penerbangan domestik, ini untuk mendukung Terminal 2 melayani penerbangan domestik dan internasional khususnya umrah. Sementara, Terminal 3 untuk penerbangan domestik dan internasional termasuk maskapai penerbangan asing," kata dia dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

“Koordinasi dilakukan erat dengan seluruh stakeholder. Airport Operation Control Center (AOCC) dan Airport Infrastructure Control Center (AICC) di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan kesiapan operasional dan fasilitas dalam guna kelancaran setiap penerbangan termasuk penerbangan internasional,” imbuhnya.

Ia mengaku penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta sendiri saat ini berada dalam tren meningkat. Pada periode 1 - 6 April 2022, jumlah pergerakan penumpang mencapai 83.284 penumpang atau meningkat hampir 60 persen dibandingkan dengan 1 - 6 Maret 2022 sebanyak 52.400 penumpang.

Adapun pergerakan penerbangan meningkat 8 persen atau dari 598 naik ke 648 penerbangan. Sementara itu, jumlah pergerakan penumpang khusus penerbangan umrah pada periode 1 - 6 April 2022 mencapai 26.106 penumpang.

“Bandara Soekarno-Hatta pada 1-6 April ini setiap harinya rata-rata melayani 108 penerbangan internasional dengan 13.880 penumpang internasional. AP II bersama stakeholder berkoordinasi erat dan memastikan kesiapan fasilitas guna memastikan kelancaran penerbangan internasional,” paparnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tes RT-PCR

Sementara itu, VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Hufron Kurniadi pihaknya mengacu SE Kemenhub Nomor 42/2022 ditetapkan pada 6 April 2022.

“AP II berkoordinasi dengan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta, Raja Haji Fisabilillah dan Kualanamu terkait penerapan SE Kemenhub Nomor 42/2022. AP II mendukung berbagai fasilitas di bandara agar penerapan ketentuan sebagaimana yang ada di surat edaran tersebut dapat dijalankan dengan baik,” ujar Hufron.

Adapun di dalam SE 42/2022, dicantumkan ketentuan terkait tes RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yakni RT-PCR wajib dijalankan hanya bagi PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.

Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan:

- Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diwajibkan karantina 5x24 jam

- Bagi PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

 

3 dari 4 halaman

Bebas Visa

Adapun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu per 6 April 2022 juga dilakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata.

Hal ini sesuai dengan berlakunya Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata diberikan kepada pemegang paspor dari 9 negara di ASEAN. Sementara, pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata antara lain kepada pemegang paspor dari 43 negara.

4 dari 4 halaman

Pemerintah Buka Pintu Masuk Internasional di 10 Bandara

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya membuka kembali pintu masuk internasional tambahan lewat jalur udara. Totalnya, kini ada sepuluh pintu masuk internasional

Ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Rabu (6/4) di Jakarta, setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022.

Sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau.

Kemudian bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Dirjen Novie, mengutip keterangan resmi.

Dirjen Novie menyampaikan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Kemudian hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.