Sukses

Dinyatakan Tak Bersalah di Kasus Jiwasraya, OJK Minta Fakhri Hilmi Kerja Lagi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Fakhri Hilmi dari kasus Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.

"Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo, dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Kendati demikian, OJK kembali menyambut Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK.

Sebagai informasi, sebelumnya, Fakhri divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Fakhri dinyatakan oleh Pengadilan Tipikor dan PT DKI terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dia disebut turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.

Kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) per tanggal 7 April 2022 membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

MA Menolak Kasasi

MA menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum. MA menyatakan Fakhri tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Putusan kasasi nomor 1052 K/Pid.Sus/2022 diketuk pada tanggal 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Desnateti dan dua Hakim Anggota Soesilo serta Agus Yunianto.Namun terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam kasus perkara ini.

Hakim Agus Yunianto menilai Fakhri terbukti melakukan korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya.

"Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA, yaitu Agus Yunianto yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Andi.

3 dari 4 halaman

Pernyataan Resmi MA

Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). MA menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

MA menyatakan Fakhri tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Putusan kasasi nomor 1052 K/Pid.Sus/2022 diketuk pada tanggal 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Desnateti dan dua Hakim Anggota Soesilo serta Agus Yunianto.

Namun terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam kasus perkara ini. Hakim Agus Yunianto menilai Fakhri terbukti melakukan korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya.

"Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA, yaitu Agus Yunianto yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Andi.

4 dari 4 halaman

Minta Nama Baik Dipulihkan

Menurut Andi, majelis kasasi juga meminta agar nama baik Fakhri dipulihkan karena dinyatakan tidak bersalah.

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Andi.

Sebelumnya, Fakhri divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Fakhri dinyatakan oleh Pengadilan Tipikor dan PT DKI terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dia disebut turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.