Sukses

Aturan Terbaru Kedatangan PPLN dan Turis Asing di Bandara Soetta

PT Angkasa Pura II menerapkan SE Kemenhub Nomor 42/2022 di 3 Bandara, salah satunya Soekarno-Hatta.

Liputan6.com, Jakarta Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang) dan Bandara Kualanamu (Deli Serdang) sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Hufron Kurniadi menuturkan SE Kemenhub Nomor 42/2022 ditetapkan pada 6 April 2022. 

“AP II berkoordinasi dengan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta, Raja Haji Fisabilillah dan Kualanamu terkait penerapan SE Kemenhub Nomor 42/2022. AP II mendukung berbagai fasilitas di bandara agar penerapan ketentuan sebagaimana yang ada di surat edaran tersebut dapat dijalankan dengan baik,” ujar Hufron Kurniadi, dikutip Kamis (7/4/2022).

Adapun di dalam SE 42/2022, dicantumkan ketentuan terkait tes RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yakni RT-PCR wajib dijalankan hanya bagi PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius. 

Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan: 

- Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diwajibkan karantina 5x24 jam

- Bagi PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan

Adapun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu per 6 April 2022 juga dilakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata.

Hal ini sesuai dengan berlakunya Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata diberikan kepada pemegang paspor dari 9 negara di ASEAN. Sementara, pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata antara lain kepada pemegang paspor dari 43 negara.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penerbangan internasional

AP II juga telah melakukan persiapan dalam mengakomodir permintaan penerbangan internasional ke depannya di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Raja Haji Fisabilillah dan Bandara Kualanamu. 

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan Bandara Soekarno-Hatta sebagai pintu masuk utama Indonesia telah menetapkan berbagai strategi operasi salah satunya adalah penyeimbangan (rebalancing) lalu lintas penerbangan di 3 terminal penumpang pesawat. 

“Terminal 1 diaktifkan mulai 1 April 2022 untuk penerbangan domestik, ini untuk mendukung Terminal 2 melayani penerbangan domestik dan internasional khususnya umroh. Sementara, Terminal 3 untuk penerbangan domestik dan internasional termasuk maskapai penerbangan asing.”

“Koordinasi dilakukan erat dengan seluruh stakeholder. Airport Operation Control Center (AOCC) dan Airport Infrastructure Control Center (AICC) di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan kesiapan operasional dan fasilitas dalam guna kelancaran setiap penerbangan termasuk penerbangan internasional,” jelas Muhammad Awaluddin. 

Penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta sendiri saat ini berada dalam tren meningkat. 

Pada periode 1 - 6 April 2022, jumlah pergerakan penumpang mencapai 83.284 penumpang atau meningkat hampir 60% dibandingkan dengan 1 - 6 Maret 2022 sebanyak 52.400 penumpang. Adapun pergerakan penerbangan meningkat 8% atau dari 598 naik ke 648 penerbangan. 

Sementara itu, jumlah pergerakan penumpang khusus penerbangan umrah pada periode 1 - 6 April 2022 mencapai 26.106 penumpang. 

“Bandara Soekarno-Hatta pada 1-6 April ini setiap harinya rata-rata melayani 108 penerbangan internasional dengan 13.880 penumpang internasional. AP II bersama stakeholder berkoordinasi erat dan memastikan kesiapan fasilitas guna memastikan kelancaran penerbangan internasional,” jelas Muhammad Awaluddin. 

3 dari 3 halaman

Tes PCR Ulang Wajib bagi PPLN Baru Sembuh dan Bergejala COVID-19

Sebelumnya, kewajiban tes PCR ulang tatkala tiba di pintu kedatangan Indonesia kini hanya diwajibkan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru sembuh dan bergejala COVID-19. PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster serta tidak bergejala COVID-19, tak perlu lagi tes PCR.

Aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), seluruh PPLN yang masuk Indonesia tetap wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh. 

Sesuai SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Rabu (6/4/2022), PPLN yang bergejala COVID-19 setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh harus melakukan tes PCR ulang, sedangkan yang tidak bergejala boleh melanjutkan perjalanan.

Bunyi lengkap aturan PPLN soal tes PCR yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 5 April 2022, antara lain:

a. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA

b. dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19

c. setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN melanjutkan dengan:

pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukaipengambilan bagasi dan desinfeksi bagasipenjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggalmenunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggaltidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.