Sukses

BPKN Rekomendasikan Pemerintah Kembalikan HET Minyak Goreng dan DMO

Rekomendasi Soal HET harga minyak goreng dan DMO ini telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Liputan6.com, Jakarta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan 2 hal kepada pemerintah terkait komoditas minyak goreng. Rekomendasi harga minyak goreng ini telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lembaga ini merekomendasikan pemerintah untuk mengembalikan kebijakan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng.

Dengan rincian, HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Kepala BPKN Rizal E Halim  mengatakan jika rekomendasi harga minyak goreng ini sudah memperhitungkan harga pokok produksi dan keekonomian dengan mempertimbangkan input produksi yang digunakan dalam memproduksi minyak goreng sawit.

"Kemudian inflasi yang mempengaruhi daya beli, plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu. Termasuk harga pupuk yang naik 5 sampai 6 persen," kata dia melansir Antara, Kamis (7/4/2022).

Menurut Rizal, melepas harga minyak goreng pada mekanisme pasar pada situasi saat ini akan menjadikan masyarakat, khususnya yang berada di rentang garis kemiskinan, bisa jatuh ke bawah garis kemiskinan.

Selain soal HET minyak goreng, BPKN juga merekomendasikan domestic market obligation (DMO) bagi produsen atau eksportir CPO untuk bisa memenuhi pasokan dalam negeri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kembalikan DMO

Rekomendasi selanjutnya, adalah mengembalikan kebijakan DMO sebesar 30 persen untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri kelapa sawit. DMO sebesar 30 persen sudah memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.

"Untuk menjalankan kedua kebijakan itu kami tentu merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi dari proses hulu hingga hilir," kata Rizal.

Rizal mengatakan pengawasan harus dilakukan mulai dari produksi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, produksi CPO, produksi minyak goreng, hingga proses pendistribusian.

"Rekomendasi ini harus jadi orkestrasi kebijakan pemerintah kalau ingin memberi kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan tidak merugikan pelaku usaha," kata dia.

3 dari 3 halaman

Cegah Inflasi Meroket, Pemerintah Diminta Stabilkan Harga Pangan

Geopolitik Rusia-Ukraina mulai terasa di Indonesia. Meski tidak berdampak langsung, namun gangguan rantai pasok global salah satunya soal kenaikan inflasi menjadi ancaman Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai pemerintah masih memiliki peluang untuk menahan gejolak kenaikan harga pangan di Indonesia. Syaratnya pemerintah harus bisa memastikan tidak adanya manipulasi harga pasar dari para pemain nakal.

"Pemerintah harus memastikan tidak ada manipulasi harga pasar dari oknum-oknum di sepanjang jalur distribusi," kata Hariyadi dalam webinar bertajuk: Harga Kian Mahal: Recovery Terganggu?, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, memastikan kelancaran dan distribusi suplai pangan sangat penting. Khususnya bagi daerah yang krisis dari sisi jumlah penduduk. Kelancaran dan keterjangkauan biaya logistik pangan dapat menjadi penentu wajar atau tidaknya kenaikan harga pangan nasional.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan ada keseimbangan terhadap volume penawaran dan permintaan pangan nasional. Impor bahan pangan sebaiknya dilakukan ketika benar-benar dibutuhkan atau ketersediaan di dalam negeri yang tidak mencukupi. Alasannya, hal ini bisa berimplikasi pada pembenahan atau perbaikan tata kelola dan pencatatan suplai pangan nasional.

"Jika tiga hal tadi bisa dilakukan secara berkala oleh pemerintah dengan disiplin, kami cukup yakin inflasi pangan nasional bisa dicegah dna dikendalikan dengan baik tanpa membebani masyarakat," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.