Sukses

Alat Pendingin Ruangan Berbahan Bakar Gas Bumi Mampu Hemat Energi 30 Persen

Subholding gas Pertamina meningkatkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar pada alat pendingin ruangan atau chiller

Liputan6.com, Jakarta Subholding gas Pertamina meningkatkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar pada alat pendingin ruangan atau chiller. Hal ini menandai energi ramah lingkungan tersebut bisa bisa ditingkatkan nilai tambahnya.

Direktur Utama PT Perkasa Adhi Lingga Harymurti mengatakan, pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar pada alat pendingin ruangan dikembangkan oleh afiliasi Subholding Gas Pertamina, PT Permata Karya Jasa (Perkasa).

Sinergi dan inovasi oleh Subholding Gas Group tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah gas bumi.

"Beberapa target customer chiller diantaranya hotel, bandara, kantor, mall, rumah sakit, dan data center. Chiller ini dapat membantu penghematan energi hingga 30 persen dibandingkan chiller konvensional dan hemat pemakaian listrik s.d 70 persen," kata Lingga, di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Lingga menjelaskan, chiller juga dapat digunakan untuk pendingin ruang operasional pabrik maupun ruangan kantor. Chiller berbahan bakar gas bumi ini memiliki sejumlah kelebihan.

Pertama adalah ramah lingkungan, karena chiller ini menggunakan refrigerant berupa air dan Lithium bromide (Libr) bukan freon. Seperti diketahui bersama bahwa freon yang dihasilkan oleh pendingin konvensional dapat merusak ozon.

“Kedua adalah green energy, karena berbahan bakar gas sehingga layak untuk diaplikasikan secara lebih luas di masyarakat. Kelebihan ketiga yaitu dapat juga menggunakan bahan bakar dari panas buang pembangkit (exhaust),” jelas Adhi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Manfaatkan Panas Buang Pembangkit

Adhi melanjutkan, dengan memanfatkan panas buang pembangkit akan dapat meningkatkan efisiensi, karena panas yang terbuang bisa mencemari lingkungan. Maka panas buang tersebut bisa diolah dengan chiller untuk menghasilkan udara dingin.

“Misalnya gas engine dari sebuah pabrik. Gas engine itu menghasilkan listrik mandiri, selain PLN. Dari situ pasti ada gas buangnya yang lebih dari 300 derajat. Itu bisa digunakan untuk energi chiller. Maka bisa disebut juga dengan absorption chiller atau menyerap panas dari sebuah pembangkit,” jelas Adhi.

Selain itu, hot water dengan suhu 90 °C-180 °C dan steam dengan tekanan 0 - 10 Bar dari sebuah pabrik juga dapat digunakan sebagai energi chiller. Dari beberapa sumber energi tersebut (multi energy) dapat menghasilkan multi output yaitu cooling (pendingin), heating (pemanas), dan hot water.

“Dari satu alat kita bisa menghasilkan tiga output, cooling, heating, dan hot water. Khusus heating tidak dihidupkan di Indonesia, karena khusus untuk negara empat musim. Hot water biasanya digunakan dengan simultan ketika di hotel. Satu alat (chiller) bisa menghasilkan udara dingin untuk ruangan dan hot water untuk shower. Jadi tidak perlu lagi pakai boiler lagi,” papar Adhi.

Chiller ini juga lebih safety (aman), karena ini bersifat vacuum bukan tekakan sehingga kemungkinan terjadi ledakan sangat rendah. Terakhir, chiller telah lulus uji ketahanan gempa s.d 9 SR. Ketika ada gempa, solution yang ada di dalamnya tetap stabil dan sehingga tetap bisa berfungsi dengan baik.

3 dari 3 halaman

Harga Gas Bumi PGN Naik Mulai 1 April 2022

Harga jual gas bumi yang didistibusikan oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN akan naik mulai 1 April 2022. Hal ini karena adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. 

Direktur Keuangan PT PGN Tbk, Fadjar Harianto Widodo menjelaskan, PGN akan menyesuaikan harga gas bumi karena adanya aturan PPN sebesar 11 persen yang diatur dalam diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Sesuai UU HPP, tarif PPN 11 persen akan menjangkau obyek pajak baru diantaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti gas bumi.

Pemberlakuan ini mengakibatkan komoditas gas bumi menjadi jenis Barang Kena Pajak yang akan dikenakan PPN, termasuk gas bumi yang telah diatur dalam peraturan terkait Harga Gas Bumi Tertentu untuk bidang industri dan ketenagalistrikan.

"Berdasarkan ketentuan dan sebagai bentuk kepatuhan PGN terhadap UU HPP, maka tagihan yang diterbitkan sejak 1 April 2022, PGN akan menambahkan komponen PPN pada tagihan pemakaian gas bumi seluruh segmen pelanggan termasuk terhadap pelanggan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Pembangkit Listrik,"ujar Fadjar Harianto Widodo, Sabtu (26/3/2022).

UU HPP juga mengatur tentang perubahan Tarif PPN menjadi sebesar 11 persen yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

 

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari

    Gas Bumi

  • Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bertugas mengelola pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Pertamina

  • gas