Sukses

Top 3: Cuti Bersama Lebaran 2022

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 6 April 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan hari Libur Nasional untuk perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama.

Cuti bersama ini pun dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga di kampung halaman. Namun, Jokowi memperingatkan, pandemi Covid-19 saat ini masih belum sepenuhnya selesai.

Artikel mengenai cuti bersama pada Lebaran 2022 ini menjadi menjadi salah satu artikel yang paling banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 6 April 2022:

1. Cuti Bersama Lebaran 2022 pada 29 April dan 4-6 Mei, Libur Idul Fitri 2-3 Mei

Pemerintah telah menetapkan hari Libur Nasional untuk perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama.

Keputusan soal tanggal cuti bersama Lebaran 2022 itu disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers.

"Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Juga menetapkan cuti bersama Idul fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Upaya Terbaru Pelita Air Siapkan Penerbangan Reguler

PT Pelita Air Service (PAS) bersinergi dengan PT Gapura Angkasa (Gapura) untuk menangani ground handling dari aspek penanganan penumpang sampai kebandarudaraan.

Kolaborasi ini diinisiasi guna memenuhi persyaratan dalam mengaktifkan kembali regular flight PAS. Bersama Gapura, PAS yakin mampu mengoptimalkan pelayanan ground handling di tiap bandara yang menjadi rute penerbangan PAS.

Direktur Keuangan merangkap Pelaksana Tugas Direktur Utama PAS, Muhammad S. Fauzani mengatakan Gapura dengan pengalamannya yang telah banyak memberikan pelayanan kepada maskapai domestik dan internasional akan mampu membantu PAS dalam memenuhi ekspektasi para customer.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Aturan Mudik 2022 Lengkap! Baca Dulu Sebelum Pulang Kampung

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan terkait mudik lebaran 2022. Aturan ini dibuat agar masyarakat tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan saat berpulang ke kampung halaman.

Adapun aturan mudik lebaran 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Salah satunya Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menerapkan protokol kesehatan.

Simak artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.