Sukses

Kemenhub Imbau Masyarakat Jeli Pilih Bus untuk Mudik

Memasuki masa Angkutan Lebaran 2022, Kemenhub telah menyediakan portal SPIONAM untuk mempermudah masyarakat mengecek secara mandiri validitas angkutan umum.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan Kemenhub) menyediakan platform pengecekan kendaraan angkutan umum untuk mudik. Tujuannya, guna masyarakat lebih jeli memilik angkutan khususnya bus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut memasuki masa Angkutan Lebaran 2022 ini pihaknya telah menyediakan portal SPIONAM untuk mempermudah masyarakat mengecek secara mandiri validitas angkutan umum yang akan digunakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa kendaraan yang akan digunakan apakah sudah terdaftar atau belum. Untuk memeriksa ini disediakan Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda atau SPIONAM,” kata dia mengutip keterangan resmi, Rabu (6/4/2022).

Dirjen Budi menyampaikan bahwa pihaknya menginformasikan kehadiran SPIONAM ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Sekaligus untuk mencegah maraknya angkutan ilegal yang beroperasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Belakangan juga sering terjadi kecelakaan bus pariwisata. Oleh karena itu sebelum memilih jenis angkutan ataupun PO nya diharapkan masyarakat dapat memeriksa kendaraan tersebut di SPIONAM karena nantinya akan menyangkut keselamatan dan keamanan pengguna bus. Dalam SPIONAM tersebut dicantumkan kapan masa berlaku uji kendaraannya, juga masa berlaku kartu pengawasannya,” jelas Dirjen Budi.

Dalam SPIONAM dapat diperiksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek apakah kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Akses

Caranya dengan menuju laman situs http://spionam.dephub.go.id/. Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa. Atau dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek.

“Jika nopol kendaraan ataupun nama PO nya tidak ditemukan hasilnya maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar di kami. Maka sebaiknya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, dianjurkan bagi calon pengguna kendaraan umum untuk memilih armada lain yang sudah terdaftar,” urai Dirjen Budi.

Ia juga menjelaskan kini pihaknya tengah memperketat pengawasan terhadap angkutan ilegal maupun bus pariwisata gelap yang beroperasi.

“Saya akan berkoordinasi dengan Dinas-Dinas Perhubungan di Kabupaten dan Kota maupun Kepolisian untuk bersama meningkatkan pengawasan terhadap angkutan ilegal maupun calo yang marak menawarkan jasanya untuk menjebak calon penumpang,” tambah Dirjen Budi.

 

3 dari 3 halaman

PeduliLindungi

Selain itu ia juga mengimbau bagi pengusaha bus AKAP dan Pariwisata selain meningkatkan faktor keselamatan dalam berkendara, juga diminta untuk menyediakan hand sanitizer di dalam bus sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 selama perjalanan.

“Setiap penumpang yang masuk juga diimbau untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi yang terupdate agar selalu sejalan dengan regulasi perjalanan yang ditetapkan Pemerintah. Saya juga minta agar para pengemudi bus yang membawa kendaraan supaya dipilih yang benar-benar mengetahui jalur beserta tantangan rute yang dilewatinya sehingga sudah hafal jalur dan tidak lagi menggunakan (aplikasi) maps,” pungkas Dirjen Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.