Sukses

Aturan Terbaru Penumpang KA Jarak Jauh yang Belum Vaksin Booster dan Tak Bawa Hasil Antigen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan keringanan bagi penumpang kereta jarak jauh yang berangkat 5-7 April 2022 yang belum mendapat vaksin booster.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan keringanan bagi penumpang kereta jarak jauh yang berangkat 5-7 April 2022 yang belum mendapat vaksin booster. Ini menyambung syarat hasil antigen atau PCR bagi penumpang KA Jarak Jauh.

Pelanggan KA Jarak Jauh dengan keberangkatan 5-7 April 2022 yang belum mendapat vaksin booster dan tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100 persen.

Rincian aturannya diantaranya:

1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121

2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7

3. Pengembalian bea sebesar 100 persen

4. Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

"Syarat naik KA Jarak Jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

SE Terbaru

Berdasarkan SE terbaru, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

3 dari 3 halaman

Potongan 25 Persen

Sementara untuk keberangkatan 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam dan belum vaksin booster, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25 persen dengan ketentuan berikut:

1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan

2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk

3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.