Sukses

Bebas PPN, Harga LPG 3 Kg Tetap Naik?

Pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyaluran LPG non-subsidi seperti LPG 5,5 kg dan 12 kg per 1 April 2022.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyaluran LPG non-subsidi seperti LPG 5,5 kg dan 12 kg per 1 April 2022. Di sisi lain, LPG 3 kg yang diberikan subsidi tetap bebas pungutan pajak.

Putusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan LPG Tertentu.

Meskipun dibebaskan dari PPN, tersiar kabar bila harga LPG 3 kg bakal naik dalam waktu dekat ini.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti mengatakan, LPG 3 kg tetap bebas PPN karena masih diberi subsidi oleh pemerintah.

"LPG 3 kg dapat subsidi. Seharusnya harga 15 ribu per kg, tapi pemerintah beri subsidi per kg sekitar Rp 8.000. jadi konsumen hanya membayar Rp 7.000 per kg," terang dia dalam sesi media briefing DJP, Rabu (6/4/2022).

Namun, Wiwiek menyampaikan, harga jual eceran LPG di masing-masing daerah tetap berbeda, tergantung Pergub atau Perda di wilayah itu. Besaran biayanya memperhitungkan biaya angkutan dan ongkos lainnya.

"Atas LPG 3 kg yang dapat subsidi, yang bayar PPN pemerintah sebesar 11 persen dikali nilai subsidi," imbuh dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

LPG 5,5 Kg dan 12 Kg

Sementara untuk LPG 5,5 kg dan 12 kg, pengenaan PPN awalnya diberikan kepada badan usaha, yakni PT Pertamina (Persero).

"Kemudian dalam perjalanan, LPG enggak langsung dijual ke konsumen, ada agen dan pangkalan. Di masing-masing diterapkan margin keuntungan, jadi harga yang dibayar konsumen lebih tinggi dari HJE (harga jual eceran)," paparnya.

Untuk LPG non-subsidi, secara aturan pada titik serah agen atau pangkalan dikenai PPN 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Jumlahnya bakal naik menjadi 1,2/101,2 yang berlaku pada saat diberlakukannya tarif PPN 12 persen mulai 2025.

"PPN yang dikenakan di pangkalan hanya selisih harganya. Misal Rp 1.000 per LPG 3 kg, yang kena selisihnya tadi," jelas Wiwiek.

"Karena harga LPG 3 kg sebesar HJE sudah dipungut di Pertamina, sehingga selisihnya yang dikenakan pajak, dan pengenaannya hanya 1,1 persen," tandasnya.

 

3 dari 5 halaman

Sah, Sri Mulyani Pungut Pajak Penyaluran LPG Nonsubsidi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memungut pajak dari penyaluran liquid petroleum gas (LPG) kategori nonsubsidi. Pemungutan terjadi di tingkat agen dan pangkalan.

Pajak pertambahan nilai (PPN) ini berlaku secara resmi pada 1 April 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu.

Sri Mulyani menjelaskan, pemungutan pajak LPG nonsubsidi ini untuk memperluas basis pajak atas pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu. Mak, perlu adanya ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan LPG.

Pemerintah mengenakan PPN terhadap penyerahan LPG dengan bagian harga tidak bersubsidi. Pajak dikenakan pada titik serah badan usaha yang dihitung dengan perkalian tarif PPN terhadap nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Atau pada titik serah agen atau pangkalan yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

PPN pada titik serah agen maupun titik serah pangkalan itetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran, berlaku mulai 1 April 2022.

Sementara, PPN pada titik serah agen atau pangkalan juga ditetapkan sebesar 1,2/101,2 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran dan berlaku saat tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN berlaku.

"Tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," tulis pasal 7 PMK 62/2022, ditulis Rabu (6/4/2022).

4 dari 5 halaman

Subsidi

Sementara itu, pemerintah menanggung pembayaran PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya mendapatkan subsidi. Namun pembeli menanggung PPN atas penyerahan LPG tertentu yang harganya tidak mendapatkan subsidi.

Pasal 3 PMK 62/2022 mencatat penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penyerahan LPG tertentu dari badan usaha ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis subsidi tersebut yaotu subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai. 

5 dari 5 halaman

Infografis Deretan Barang Kemungkinan Naik Setelah Berlaku PPN 11 Persen

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.