Sukses

BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Ini Sederet Faktanya

Pemerintah kembali menyediakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menyediakan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Selasa (5/4/2022).

Sebelumnya, BSU pada 2021 lalu diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Sedangkan pada tahun 2020, difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Berikut adalah beberapa hal lainnya terkait bantuan BSU 2022 : 

1. Ketentuan Penerima 

Di tahun 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Basis data penerima subsidi gaji masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Pemerintah Alokasikan Rp 8,8 Triliun

Menko Airlangga Hartarto mengungkapkan, anggaran BSU tahun ini mencapai Rp. 8,8 triliun. "Sasarannya (subsidi gaji) 8,8 juta pekerja dan kebutuhan Rp 8,8 triliun," jelas Menko Airlangga.

Dalam program insentif ini, masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," ungkap Airlangga

 

 

3 dari 4 halaman

3. Segera Cair

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, bantuan subsidi ini akan diberikan kepada pekerja dalam waktu dekat. 

 Ia memperkirakan, pelaksanaanya sebelum libur lebaran Idul fitri.

Hal ini dilakukan agar daya beli masyarakat menjelang hari raya tetap terjaga ditengah kenaikan harga komoditas.

"Penyalurannya akan dilakukan secepatnya, untuk menjaga daya beli para Pekerja, di masa Ramadan dan Idul Fitri," kata Susiwijono kepada Merdeka.com, dikutip Rabu (6/4/2022).

4 dari 4 halaman

Infografis Subsidi Gaji Pekerja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.