Sukses

Pinjol hingga E-Money Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022

Pemerintah bakal menetapkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi di layanan teknologi finansial (fintech) seperti pinjaman online (pinjol).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal menetapkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi di layanan teknologi finansial (fintech) seperti pinjaman online (pinjol). Kebijakan ini akan mulai berlaku per 1 Mei 2022 mendatang.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.

Secara khusus, PMK 69/2022 ini mengatur soal pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, atau fintech peer-to-peer lending (P2P lending).

Selain itu, tarif PPh dan PPN juga bakal berlaku untuk sektor jasa pembayaran digital (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, hingga penyediaan asuransi online.

Merujuk Bab II PMK 69/2022, Selasa (5/4/2022), pengenaan PPh pada layanan fintech P2P lending berlaku untuk pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman, atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.

Untuk tarif, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto bunga. Ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak (WP) dalam negeri ataupun dalam bentuk usaha tetap.

Sedangkan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga bakal dikenakan untuk pemberi pinjaman yang juga WP luar negeri, dan selain bentuk usaha tetap.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sederet Layanan Keuangan yang Kena Pajak

Sementara, pengenaan PPN berlaku untuk fintech penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding).

Kemudian, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Penyedia jasa pembayaran paling sedikit berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Tak ketinggalan jasa keuangan lain, semisal e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain.

3 dari 5 halaman

Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah mengeluarkan aturan yang memungut pajak dari transaksi aset kripto. Aturan ini merespons berkembangnya aset kripto di Indonesia. Pajak ini akan berlaku mulai 1 Mei 2022.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK/03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Sri Mulyani melihat perkembangan aset kripto ini telah berkembang luas di masyarakat. Serta telah menjadi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

“bahwa atas penyerahan aset kripto yang merupakan komoditi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan objek pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tulis poin pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (5/4/2022).

Mengutip pasal 2 PMK 68/2022 tersebut, transaksi yang akan dipungut pajak diantaranya jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Kemudian, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto. Ini termasuk pada jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainya, serta tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.

“Pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan aset kripto sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik,” tulis pasal 4 ayat 1.

Penyelenggara perdagangan ini termasuk yang menyediakan transaksi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto, dan dompet elektronik. meliputi deposit, penarikan dana, pemindahan aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

4 dari 5 halaman

Besaran Pajak

Mengutip aturan tersebut, besaran PPN yang dipungut dan disetor atas penyerahan aset kripto sebesar 1 persen dari tarif PPN. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN.

Sementara, untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan manajemen penambang aset kripto dipungut oleh penambang kripto. Besarannya 10 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripro yang diterima oleh penambang.

Sementara untuk yang terkena pajak penghasilan (PPh) pada pasal 19 mengatur penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.

Penjual aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto. PPh Pasal 22 bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Jia penjual aset kripto bukan merupakan pedagang aset fisik kripto, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto.

Kemudian, bagi penambang aset kripto dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan ini telah diteken oleh Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan akan berlaku secara efektif mulai 1 Mei 2022 mendatang.

5 dari 5 halaman

Infografis Deretan Barang Kemungkinan Naik Setelah Berlaku PPN 11 Persen

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.