Sukses

Resmi! Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022, Segini Tarifnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan yang memungut pajak dari transaksi aset kripto

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan yang memungut pajak dari transaksi aset kripto. Aturan ini merespons berkembangnya aset kripto di Indonesia. Pajak ini akan berlaku mulai 1 Mei 2022.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK/03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Sri Mulyani melihat perkembangan aset kripto ini telah berkembang luas di masyarakat. Serta telah menjadi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

“bahwa atas penyerahan aset kripto yang merupakan komoditi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan objek pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tulis poin pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (5/4/2022).

Mengutip pasal 2 PMK 68/2022 tersebut, transaksi yang akan dipungut pajak diantaranya jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Kemudian, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto. Ini termasuk pada jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainya, serta tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.

“Pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan aset kripto sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik,” tulis pasal 4 ayat 1.

Penyelenggara perdagangan ini termasuk yang menyediakan transaksi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto, dan dompet elektronik. meliputi deposit, penarikan dana, pemindahan aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Besaran Pajak

Mengutip aturan tersebut, besaran PPN yang dipungut dan disetor atas penyerahan aset kripto sebesar 1 persen dari tarif PPN. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN.

Sementara, untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan manajemen penambang aset kripto dipungut oleh penambang kripto. Besarannya 10 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripro yang diterima oleh penambang.

Sementara untuk yang terkena pajak penghasilan (PPh) pada pasal 19 mengatur penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.

 

 

3 dari 4 halaman

Penjual Aset Kripto

Penjual aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto. PPh Pasal 22 bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Jia penjual aset kripto bukan merupakan pedagang aset fisik kripto, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto.

Kemudian, bagi penambang aset kripto dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan ini telah diteken oleh Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan akan berlaku secara efektif mulai 1 Mei 2022 mendatang.

 

4 dari 4 halaman

Infografis 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

    Kripto

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Bitcoin seperti emas digital yang menawarkan dua pilihan yaitu sebagai alat investasi dan pembayaran.

    Bitcoin

  • aset kripto