Sukses

Rokok Masih Murah, Prevalensi Perokok Anak Sulit Ditekan

Upaya pemerintah dalam hal pengawasan peredaran rokok di pasaran perlu dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari bahaya rokok.

Liputan6.com, Jakarta Upaya pemerintah dalam hal pengawasan peredaran rokok di pasaran perlu dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari bahaya rokok, berikut akses dan keterjangkauannya.

Project lead Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Iman Mahaputra Zein mengatakan keterjangkauan rokok terhadap kelompok rentan yakni anak dan keluarga miskin sangat dekat.

Dengan demikian, tidak heran jika prevalensi perokok anak tetap tinggi.

“Selain itu karena banyaknya menu dan pilihan harga rokok. Masyarakat yang tadinya kita harapkan berhenti malah mengganti rokoknya ke merek yang lebih murah,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Dia mengatakan kondisi ini terjadi karena banyaknya variasi harga rokok di pasaran akibat kebijakan cukai yang berlaku saat ini.

Menurut Iman, hal ini menjadi ancaman dan hambatan pengendalian konsumsi rokok pada anak. “Pemerintah perlu melakukan pengawasan harga yang serius yang diikuti dengan penindakan,” imbuhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Rokok

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan saat ini keberadaan rokok murah menjadi salah satu kendala pemerintah mengendalikan konsumsi rokok, terutama oleh anak-anak yang sensitif terhadap harga.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, saat harga rokok naik orang akan berpindah ke rokok yang lebih murah. Harga rokok saat ini masih terbentang dari Rp 500-Rp2.000 per batang. Ia pun mendukung pengawasan harga transaksi pasar rokok yang dilakukan oleh pemerintah.

“Ini memang perlu upaya serius,” kata Jasra.

Sesuai regulasi, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya pengawasan harga rokok di pasaran merupakan kewenangan Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal dan Ditjen Bea Cukai.

“KPAI juga turut memantau dan mengawasi harga rokok untuk melindungi kepentingan terbaik anak dari zat adiktif,” kata dia.

Jasra mengatakan, penegakan kebijakan dan pengawasan merupakan bagian penting untuk diimplementasikan. Apalagi, berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), angka perokok anak di Indonesia masih cukup tinggi, bahkan mengalami kenaikan dari 7,2 persen per 2013 menjadi 9,1 persen per 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.