Sukses

Jam Buka Mal, Restoran, dan Kafe Diperpanjang Sampai Pukul 22.00

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jam operasional mal, restoran, dan kafe menjadi pukul 22.00 waktu setempat.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jam operasional mal, restoran, dan kafe menjadi pukul 22.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi wilayah PPKM Level 2.

"Jam buka mal, restoran, dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada kabupaten/kota level 2," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konpers update PPKM di Jakarta, Senin (4/4).

Meski demikian, Menko Luhut meminta pengelola dan pemerintah daerah untuk tetap disiplin protokol kesehatan secara ketat. Terutama, di jam buka puasa.

"Pemerintah juga akan memohon kepada Forkompimda dan pengelola mal atau restoran agar tetap menegakkan penggunaan Peduli Lindungi di mall," terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minimalisir Penularan Covid-19

Dia menilai, upaya tersebut dapat meminimalisir penularan virus Covid-19 sekaligus menjaga tren pemulihan ekonomi nasional yang terus berlangsung.

"Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 hingga hari ini merupakan wujud nyata akan kekompakan kita sebagai warga negara," tutupnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.