Sukses

HIPMI Pastikan Pemberdayaan Industri Lokal Lewat Optimalisasi TKDN

Implementasi P3DN/TKDN memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara tegas telah memiliki berbagai regulasi untuk mendukung kemajuan industri dalam negeri khususnya yang terkait dengan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)/Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) seperti dalam UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,

Kemudian, Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, beserta regulasi turunannya seperti yang terbaru pada Surat Menteri Perindustrian No.36 tahun 2022 Tentang Langkah Implementasi Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Implementasi P3DN/TKDN memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan seperti pemilik proyek, perusahaan kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC), industri penyedia barang, dan tentunya pemerintah sebagai regulator untuk bersama-sama bersinergi menjaga investasi yang telah ditanamkan oleh industri dalam negeri melalui kebijakan yang berpihak agar industri dalam negeri dapat hidup dan menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

Ketua bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Anggawira mengatakan melalui webinar Forum Dialog HIPMI (FDH) mencoba membuka forum yang bisa menangkap masukan dari ahli mengenai optimalisasi dan implementasi P3DN/TKDN.

"Harapannya dengan hasil diskusi nanti kita dapat bersama meningkatkan kondisi dinamis dari hulu hingga hilir sehingga bukan hanya multiplier effect akan meningkat maksimal tapi juga akan menarik daya tarik dan keseriusan untuk para investor karena adanya kepastian," ungkap Anggawira dalam Webinar FDH Pemberdayaan Industri Dalam Negeri melalui Optimalisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikutip Jumat (1/4/2022).

Ketua umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) juga mengatakan sertifikat TKDN yang sudah dikeluarkan harus dilakukan pengawasan secara ketat untuk bisa memastikan produk yang dijual adalah produk yang dibuat di indonesia dan bukan produk impor dan jika terbukti adanya pelanggaran maka sanksi tegas hrs dilaksanakan sesuai peraturan PP 29 tahun 2028 tentang pemberdayaan industri.

"Saya rasa untuk bisa melakukan pengawasan bersama perlu adanya keterlibatan asosiasi dalam penerbitan sertifikat TKDN dan membahas bersama untuk pembenahan dan pengawasan terhadap mekanisme penerbitan sertifikat TKDN. Agar sertifikat TKDN hanya diberikan kepada real industri," kata Anggawira.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Nurul Ichwan  mengatakan Ketegasan dari pihak pemerintah sebagai regulator sangat dibutuhkan supaya peraturan/regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah berjalan efektif dalam menunjang pertumbuhan Industri dalam negeri.

"Ketegasan ini juga harus diterapkan jika terdapat pelanggaran terhadap regulasi tersebut, maka sanksi yang tegas harus dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga memberikan kepastian kepada semua pihak bahwa regulasi tersebut betul-betul akan dilaksanakan secara penuh," ungkap Nurul

Nurul terakhir juga mengatakan perlu adanya sinergisasi antara kementerian perindustrian, kementerian investasi, dan juga tim teknis dari pengusaha dan asosiasi untuk memantau dan mengevaluasi masterlist komponen komponen dalam negeri.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketegasan Pemerintah

Direktur Eksekutif Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas, Kamaluddin Hasyim menyampaikan hal yang sama bahwa ketegasan dari pihak pemerintah sebagai regulator harus mengeluarkan aturan-aturan yang tegas hingga penerapan aturan yang sudah dikeluarkan sampai mengatasi pelanggar yang melanggar aturan yang sudah dikeluarkan karena regulasi yang sudah berlaku harus bisa diterapkan sebaik mungkin.

"Kami Guspenmigas berharap Pemerintah melakukan penertiban dan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan pemegang sertifikat TKDN, untuk memastikan bahwa produk Barang dalam negeri betul-betul adalah produk yang diproduksi di dalam negeri bukan barang impor yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri," ujar Kamal.

Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian RI, Nila Kumalasari mengatakan apabila terdapat pelanggaran pemilik sertifikat TKDN yang memberikan produk barang impor/tidak sesuai sertifikat TKDN, silahkan laporkan dan apabila terbukti akan kami bekukan/cabut sertifikatnya.

Webinar ini juga menghadirkan narasumber Kepala Perencanaan Rantai Suplai dan Analisis biaya SKK Migas Erwin Suryadi, Perwakilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) SKK Migas, Direktur Eksekutif The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), dan Ketua Bidang Perdagangan Perindustrian dan ESDM BPP HIPMI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.