Sukses

Banyak Pegawai KPPU Belum Jadi ASN, Penegakan Hukum Jadi Terganggu

Tidak jarang pegawai yang telah menangani kasus di KPPU, termasuk minyak goreng telah berhenti dari KPPU dan bertindak sebagai pengacara pihak yang berperkara.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi meminta dukungan DPR RI mengenai penyelesaian status kepegawaian KPPU sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, status karyawan ini sangat berguna dalam mendukung kelancaran penegakan hukum.

Ukay menjelaskan, saat ini ada banyak pegawai KPPU yang belum jelas statusnya. "Ketidakpastian status kepegawaian yang membuat turnover pegawai KPPU cukup tinggi," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).

Ditegaskan, tidak jarang pegawai yang telah menangani kasus di KPPU, termasuk minyak goreng di 2012, telah berhenti dari KPPU dan bertindak sebagai pengacara pihak yang berperkara.

Anggota DPR RI, Darmadi Durianto pun mendukung KPPU bahwasanya diperlukan penguatan kelembagaan KPPU, khususnya kewenangan KPPU untuk dapat lebih mempercepat proses penegakan hukum yang ada.

Termasuk mendukung untuk memasukkan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) menjadi program prioritas prolegnas tahun 2023.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPPU Panggil 44 Pihak soal Kartel Minyak Goreng

Sebelumnya, KPPU masih terus melakukan pendalaman untuk dugaan kasus praktik kartel minyak goreng. Sejauh ini, pihak komisi telah memanggil 44 pihak yang punya keterkaitan akan hal tersebut.

"Jadi kami sudah memanggil 44 dan sudah menemukan satu alat bukti, sehingga naik ke penyelidikan. Kami tinggal mencari satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (31/3/2022).

Ukay menjabarkan, 44 pihak itu terdiri dari hampir seluruh produsen minyak goreng, mulai dari yang terkecil hingga pengusaha besarnya.

"Begitu juga distributor kami panggil dimintai keterangan. Peritel, asosiasi pengemasan minyak goreng, dan juga instansi pemerintah, dalam hal ini pihak dari Kementerian Perdagangan untuk dimintai penjelasan terkait kebijakan pemerintah, maupun dari Bea Cukai," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.