Sukses

PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April, Beras hingga Telur Tetap Bebas Pajak

Pemerintah seara remi menetapkan tarif PPN 11 persen pada Jumat, 1 April 2022 hari ini.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah seara remi menetapkan tarif PPN 11 persen pada Jumat, 1 April 2022 hari ini.

Tarif PPN naik dari sebelumnya 10 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, Kementerian Keuangan memastikan, pengenaan pajak ini tetap tidak menyentuh sejumlah barang dan jasa yang selama ini bebas PPN. Termasuk konsumsi harian warga seperti beras, daging hingga telur.

"Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN. Antara lain, barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, Jumat (1/4/2022).

Tak hanya itu, Puspa menambahkan, berbagai sektor jasa seperti kesehatan, pendidikan, jasa sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan jasa tenaga kerja juga bebas PPN.

Barang dan jasa lainnya yang juga tidak ikut tersentuh pajak, diantaranya; vaksin, buku pelajaran dan kitab suci. Lalu air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap), listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

Kemudian, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minyak hingga Emas

Selanjutnya, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, emas batangan dan emas granula, serta senjata/alutsista dan alat foto udara.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga tetap memberikan kesempatan pada pemerintah daerah untuk memungut pajak dari berbagai barang dan jasa yang tidak dikenai PPN.

"Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN. Seperti barang yang merupakan objek pajak daerah, yakni makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya," papar Puspa.

Pemerintah daerah juga tetap bisa memungut tarif untuk sektor jasa yang merupakan objek pajak daerah, antara lain jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

Berikutnya, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. Serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.