Sukses

Awasi Penyaluran Minyak Goreng Curah, Kemenperin Pakai Aplikasi Digital

Tujuan pengawasan minyak goreng curah ini antara lain untuk memastikan pelaku usaha tidak melakukan pengemasan ulang, memalsukan dokumen, mengalihkan alokasi ke industri, baik dalam negeri maupun ekspor.

Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawasi pasokan dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah. Pengawasan minyak goreng curah ini dilakukan dari hulu sampai hilir.

Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan menjelaskan, pengawasan minyak goreng ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer.

“Kami akan menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).

Dalam pelaksanaannya, pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Tujuan pengawasan minyak goreng curah ini antara lain untuk memastikan pelaku usaha telah terdaftar dan telah menyediakan MGS Curah sesuai ketentuan, antara lain tidak melakukan pengemasan ulang (repacking), memalsukan dokumen, mengalihkan alokasi minyak goreng curah ke industri, baik dalam negeri maupun ekspor.

Selain itu, distributor juga wajib melakukan distribusi sesuai ketentuan.

Selanjutnya, memberikan keyakinan bahwa minyak goreng curah telah diproduksi dan didistribusi tepat sasaran dan tepat jumlah untuk keperluan masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, serta tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia hngga terlaksana secara efisien dan efektif.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Sesuai Harga Eceran Tertinggi

Selain itu, tujuannya memastikan pembiayaan oleh BPDPKS kepada pelaku usaha telah tepat cara, tepat jumlah, dan tepat sasaran serta akuntabel sesuai ketentuan, memberikan keyakinan penerapan harga MGS Curah di lapangan telah sesuai harga eceran tertinggi (HET), serta mengidentifikasi permasalahan dan memberikan solusi terbaik serta memastikan pengendalian internal telah dilakukan secara memadai.

“Objek utama pengawasan di lapangan, antara lain kepatuhan pelaku usaha, industri, dan produsen untuk mendaftar program MGS Curah Bersubsidi. Sudah ada alokasi ketersediaan MGS Curah Bersubsidi di setiap daerah dengan harga yang sesuai dengan ketentuan HET,” papar Masrokhan.

Lebih lanjut, dalam mendukung pengawasan, tim pengawas menyediakan tool kuisioner yang disesuaikan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta melakukan pengawasan penyediaan minyak goreng sawit curah.

Hal ini sesuai target yang diminta oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yaitu harga MGS Curah di tingkat konsumen telah sesuai HET yang ditetapkan, yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per Kg dapat dicapai pada tanggal 4 April 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.