Sukses

Cegah Carbon Fraud, PPATK Kawal Pajak Karbon di Indonesia

Upaya PPATK dalam mengawal pajak karbon sebagai respons atas potensi ancaman kejahatan global seperti carbon fraud atau carbon scam yang telah terjadi di Jerman dan Perancis.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama seluruh pemangku kepentingan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) berkomitmen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pajak karbon (carbon tax).

Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam penurunan emisi karbon atau net zero emission pada tahun 2030 sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan, khususnya pajak karbon.

Untuk itu, PPATK menggelar PPATK 3rd Legal Forum dengan tema Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon, Kamis (31/3/2022).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, upaya PPATK dalam mengawal pajak karbon ini sebagai respons atas potensi ancaman kejahatan global seperti carbon fraud atau carbon scam yang telah terjadi di Jerman dan Perancis.

Dia menegaskan, pengenaan pajak karbon diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di sisi lain, pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon mulai Juli 2022 yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Lanjutnya, Ivan menyebut ancaman korupsi pada pajak karbon berpotensi terjadi pada semua tahapan mulai dari tahapan development policy sampai dengan implementation policy atas pajak karbon yang berdampak pada kerugian negara.

“Sebagai wujud dukungan atas upaya pemerintah dalam penurunan emisi karbon dan menuju ekonomi hijau [green economy] serta segera diberlakukannya pajak karbon, PPATK selaku focal point di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU mengintrodusir dan mendorong mitigasi risiko atas kebocoran penerimaan negara yang berasal dari pajak karbon, serta menjaga efektivitas upaya pengurangan emisi melalui pengenaan pajak karbon kepada pelaku usaha,” jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kolaborasi dan Sinergi

Kemudian, ancaman tindak pidana korupsi seperti penelitian dari Anti-Corruption Resource Center yang menyatakan bahwa korupsi dapat mengurangi efektivitas pajak karbon yang terjadi mulai dari tahapan penyusunan kebijakan sampai dengan manipulasi data emisi, penggelapan pajak dan pendapatan pajak.

Tak hanya itu saja, ancaman tindak pidana pencucian uang seperti temuan INTERPOL yang memuat informasi mengenai hasil tindak pidana pajak karbon sering dilakukan upaya penyembunyian dan penyamaran melalui sektor jasa keuangan, khususnya yang berasal dari penggelapan pajak karbon.

“Upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU terkait dengan pajak karbon dapat diatasi dengan kolaborasi dan sinergi antara sektor publik dan swasta," ujarnya.

Oleh karena itu, PPATK berkomitmen untuk mencegah dan memberantas TPPU terkait dengan pajak karbon merupakan bagian dari perang melawan Green Financial Crimes (GFC) yang sedang menjadi fokus lembaga independen ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.