Sukses

Link, Besaran dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH di 2022

Simak cara mengecek penerima Bansos PKH tahap I bulan Maret 2022

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih menggulirkan bantuan sosial atau bansos PKH (Program Keluarga Harapan) di tahun ini. Adapun pencairan tahap 1 berlangsung pada Maret 2022. Pencairan bansos PKH tahap 2,3 dan 4 dilakukan bertahap. 

Penerima Bansos PKH tahap 1 hingga 4 dapat melakukan pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Dilansir dari laman Kemensos.go.id, Kamis (31/3/2022) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga kurang mampu (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2007.

Perlu diketahui juga, setiap penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun penyaluran bansos PKH secara bertahap sebanyak 4 kali yang dilakukan tiap 3 bulan. Lebih rincinya, berikut ini jadwal penyaluran bansos PKH.

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Berikut adalah cara cek penerima Bansos PKH tahap I,2,3 hingga 4 di 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

3. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan huruf kode baru

5. Klik tombol CARI DATA

3 dari 3 halaman

Besaran

Penerima manfaat bansos PKH yang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan uang tunai mulai Rp 900 ribu- Rp 3 juta.

Berikut ini kategori penerima manfaat serta besaran dana bantuan bansos PKH dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id.

a. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000

b. Kategori Anak Usia Dini 0 sampai 6 Tahun: Rp 3.000.000

c. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000

d. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000

e. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000

f. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000

g. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.