Sukses

Cara Ajukan e-Fin buat Isi SPT Tahunan Online Bila Lupa, Lewat WhatsApp hingga Email

EFIN berlaku seumur hidup. Jadi, WP harus merahasiakan nomor identitas ini dan mengingatnya demi kelancaran lapor SPT Tahunan Online.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu hal yang harus diperhatikan Wajib Pajak (WP) ketika ingin lapor SPT Tahunan online seperti melalui e-Filling adalah memiliki e-FIN. Lantas bagaimana bila sudah punya EFIN tapi lupa?

Sebelumnya, EFIN ini merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak ini diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Sementara itu, EFIN berlaku seumur hidup. Jadi, WP harus merahasiakan nomor identitas ini dan mengingatnya demi kelancaran lapor SPT.

Lantas, bagaimana bila sudah punya EFIN, namun lupa berapa nomornya?

WP tidak perlu khawatir akan hal itu. Ada cara-cara yang bisa dilakukan untuk bisa mendapatkan EFIN kembali.

Lebih lanjut, berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan ketika lupa EFIN seperti mengutip informasi dari laman pajak.go.id, Jumat (31/3/2022).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aktivasi atau Lupa EFIN

Jika WP ingin aktivasi atau lupa EFIN yang digunakan untuk reset password atau registrasi di DJP Online, coba cara berikut ini:

1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP

2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif

- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja

5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja

 

 

3 dari 3 halaman

Bila Lupa Kode EFIN

Sementara bila lupa EFIN, WP bisa mencoba beberapa cara berikut ini.

1. Telepon nomor resmi KPP

WP bisa mengajukan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat WP terdaftar dapat diakses melalui link http://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Dengan cara ini WP bisa melakukan panggilan telepon atau WhatsApp call. Namun perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari WP hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN WP. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

2. Email resmi KPP

Selain melalui telepon, WP juga bisa mengirim email permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP. Layaknya memanfaatkan layanan telepon resmi KPP, WP juga hanya berkesempatan mengirim satu email yang dapat digunakan untuk permohonan layanan lupa EFIN.

Adapun berkas yang dibutuhkan, antara lain:

a. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.

b. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

c. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

d. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Nantinya petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh WP dengan database DJP. Bila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

3. Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh dari saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Demi kelancaran permohonan lupa EFIN, WP sebaiknya menyiapkan beberapa data yang dibutuhkan, seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan sebelum menghubungi kontak tersebut.

Sebagai catatan, untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali supaya masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN. Lalu silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.

Sementara untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin s.d. Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat WP terdaftar

Terkahir, WP bisa mengirim DM ke akun media sosial di KPP seperti yang didaftarkan. Bisa melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.