Sukses

28 Ribu Ton Minyak Goreng Curah Telah Mengucur ke Pasar sejak 18 Maret 2022

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa pasokan minyak goreng curah ke pasar lancar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa pasokan minyak goreng curah ke pasar lancar. Sejak aturan soal minyak goreng curah dirilis pada 18 Maret 2022 hingga saat ini, telah mengucur 28 ribu ton minyak goreng curah ke pasar. 

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, usai penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022, sebanyak 8 ribu ton minyak goreng curah mengucur secara bertahap ke masyarakat.   

"Perusahaan industri sudah siap-siap dan sudah melakukan distribusi. Pengiriman dan distribusi sudah lumayan banyak. Saat ini ada sekitar 28 ribu ton yang disalurkan," kata Putu dikutip dari Antara, Rabu, (30/3/2022).

Putu berharap pasokan minyak goreng curah terus meningkat dalam beberapa hari ke depan. "Sehingga, sebelum Senin 4 April 2022 sebagian besar kebutuhan masyarakat akan minyak goreng curah sudah terpenuhi," kata Putu Juli.

Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menyatakan aturan baru soal minyak goreng sawit (MGS) curah merupakan upaya Kemenperin mengurai benang kusut tata kelola dan tata niaga minyak goreng. Menurutnya, kebijakan ini menandakan kehadiran negara menyikapi permasalahan yang dialami masyarakat.

"Pemerintah menyadari bahwa sektor hulu mesti diberikan ruang untuk ikut menyelesaikan persoalan minyak goreng ini. Itulah makanya kenapa Kemenperin ikut dilibatkan," kata Mukhtarudin.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Merombak Kebijakan

Diketahui, pemerintah merombak kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah. Dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tak stabil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem itu diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.