Sukses

Bos Blue Bird Minta Pengusaha Transportasi Tak Dikenakan PPN 11 Persen

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang. Berbagai sektor usaha pun diprediksi akan terkena imbasnya, termasuk sektor usaha transportasi.

Presiden Direktur PT Blue Bird Tbk Sigit Djokosoetono menyebut pihaknya sebagai pengusaha di bidang transportasi darat akan terkena imbas dari penerapan PPN 11 persen ini. Namun, ia meminta kepada pemerintah untuk sektor yang digelutinya ini tak dipungut PPN.

“Ini kami tentunya menunggu agenda strategis pemerintah masukan-mengenai PPN sudah sempat kami sampaikan sebelumnya karena kami berpendapat transportasi umum sebaiknya mendapatkan keringanan terhadap Pajak pertambahan Nilai ini karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, ditulis Selasa (29/3/2022).

Saat peraturan ini berlaku, Ia mengaku masih membutuhkan waktu untuk menerapkan tarif angkutan baru yang telah memuat penghitungan PPN tersebut.

“Dan apabila itu terjadi, butuh waktu transisi untuk menyiapkan, apabila tarif tiba-tiba naik 11 persen. karena saat ini plat-plat kuning itu tidak ada PPN-nya pak, masuk dalam lingkungan perpajakan yang tanpa PPN,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, ia mengaku pihaknya sebagai pengusaha tetap mengikuti aturan pemerintah tersebut. Namun ia kembali menyebut ini akan berpengaruh terhadap tarif angkutan.

“Pada intinya kami menyetujui peraturan pemerintah apabila dalam peraturan tersebut ada pajak pertambahan nilai untuk dibayarkan oleh perusahaan. Hanya tentunya transportasi umum ini sangat bergantung pada tarif yang memangnya akan dikenakan,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Strategi

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan jika diberlakukan pada 1 April 2022 nanti, pihaknya akan mengatur siasat agar kenaikan tarif imbas dari aturan PPN ini mampu diminimalisasi.

“Apabila memang PPN it akan berlaku, kami tentunya perlu mengatur siasat bagaimana caranya perusahaan bisa tetap beroperasi dengan biaya yang cukup optimal,” katanya.

Salah satu opsi yang mudah untuk diambil yakni membebankan besaran PPN kepada penumpang yang menggunakan jasa Blue Bird.

“Salah satu caranya efeknya memang akan ke penumpang, cash on, karena biayanya memang dari dulu sudah begitu, atau dengan proses gradual atau dengan kebijakan-kebijakan yang lain,” katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.