Sukses

Pajak Karbon PLTU Batu Bara Batal Diterapkan 1 April 2022

Pemerintah memutuskan mengulur waktu penerapan pajak karbon untuk PLTU batu bara.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan mengulur waktu penerapan pajak karbon untuk PLTU batu bara. Semula, pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun diundur penerapannya menjadi 1 Juli 2022.

"Kita meninjau pajak karbon semua 1 April, kita tunggu ke 1 Juli," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam konferensi APBN KiTa, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Febrio menjelaskan, penundaan penerapan pajak karbon PLTU batu bara ini karena berbagai instrumennya belum selesai. Aturan main dalam pemajakan karbon masih disusun.

"Pajak karbon ini sedang disiapkan peraturan perundang-undangannya," kata dia.

Febrio menyebut pihaknya masih menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai induk regulasi pajak karbon. Selain itu Presiden juga mengeluarkan Perpres tentang nilai keekonomian karbon.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Pembahasan

Untuk itu pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan aturan turunan mengenai pajak karbon. Dia ingin tak ada aturan tumpang tindih dalam kebijakan ini.

"Dari awal kita pastikan konsistensi kebijakan ini dengan nilai ekonomi karbonda dan peraturan di pasar karbon agar konsisten dengan aturan yang satu dengan yang lainnya," kata dia.

Di sisi lain, saat ini pemerintah juga sedang fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan menjaga daya belinya Sehingga saat ini pemerintah ini fokus memastikan kebijakan pemerintah dan daya beli masyarakat.

"Fokus kebijakan pemerintah ini memastikan (pemulihan ekonomi) dan daya beli masyarakat," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.