Sukses

Ngebut 120 Km di Tol Bakal Kena Tilang, Bagaimana dengan Truk Logistik yang Pelan?

Bagi kendaraan logistik untuk ngebut melebihi 120 km per jam di jalan tol kemungkinannya sangat kecil. Namun, jika di bawah 40 km per jam bisa jadi.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan 120 km per jam bakal kena tilang mulai 1 April 2022. Korlantas Polri bakal memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Menanggapi, Pengusaha logistik sekaligus Ketua Umum Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo), Kyatmaja Lookman, menilai juga ada kebijakan pengaturan kecepatan rendah (underspeed) bagi kendaraan logistik karena bisa mengganggu ketertiban di jalan tol.

“Masalah underspeed ini juga menyebabkan produktivitas di tol jadi masalah. Selain itu speed gap antara yang cepat dan pelan ini menyebabkan kecelakaan,” kata Kyatmaja kepada Liputan6.com, Senin (28/3/2022).

Menurutnya, selain kendaraan yang melebihi batas kecepatan (overspeed), batas kerendahan kecepatan kendaraan (underspeed) juga perlu diperhatikan.

“Karena truk yang overload akan berpengaruh terhadap pelannya kendaraan di jalan tol. Ya memang kalau logistik lebih ke underspeed ya,” ujarnya.

Bagi kendaraan logistik untuk ngebut melebihi 120 km per jam kemungkinannya sangat kecil. Namun, jika di bawah 40 km per jam bisa jadi, karena kendaraannya berat sehingga para pengendara atau sopir logistik memilih untuk pelan-pelan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Menhub Soal Batas Kecepatan

Sebagai informasi, mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.