Sukses

Prioritaskan Produk Dalam Negeri, Belanja Alsintan Kementan Tuai Apresiasi Pelaku Usaha

Sejumlah pelaku usaha sektor pertanian memberikan apresiasi atas keberpihakan Kementan yang telah memprioritaskan produk dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pelaku usaha sektor pertanian memberikan apresiasi atas keberpihakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah memprioritaskan produk dalam negeri. Mereka menilai program pengadaan dan belanja Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang digelontorkan Kementan menggunakan komponen dalam negeri, didesain dan dirakit sendiri oleh UMKM. 

Direktur Utama CV Mandiri Garlica yang juga merupakan pemegang lisensi berbagai Alsintan merek 'Ishoku' Yusuf Setiawan menilai pengadaan alsintan bagi pertanian sejauh ini cukup menggairahkan pelaku usaha di sektor pertanian.

"Dukungan alsintan kepada produk dalam negeri sudah baik. Nah apa yang dilakukan Kementan ini saya kira sudah bagus karena memang untuk menggerakkan roda perekonomian ini harus didukung produk lokal," kata Yusuf di Jakarta, Sabtu (26/3).

Aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, khususnya beleid terkait kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) betul-betul ditegakkan.

Dia berharap aturan ini dijalankan oleh semua kementerian/lembaga.

"Jadi kalau terjadi impor ya itu jalan terakhir kalau produk lokal kita belum mampu memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan SNI," jelasnya.

Namun dia optimistis, alsintan karya anak bangsa akan mampu bersaing dengan alsintan asing. Asalkan ada dukungan dari pemerintah untuk riset dan kepastian jaminan pembelian dari pemerintah. Apalagi untuk berinvestasi dalam alsintan ini dibutuhkan dukungan pendanaan yang sangat besar.

"Jadi harus ada kebijakan, misal tahun pertama 20 persen 30 persen kuotanya (belanja pemerintah) diperuntukkan untuk UMKM yang masih riset dan pengembangan. Kemudian tahun kedua naik lagi, karena memang kita tidak bisa langsung 100 persen. Harus ada penyesuaian," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gunakan Hand Sprayer Buatan Dalam Negeri

Hal senada dilontarkan Direktur Operasional PT Golden Agin Nusa, Julia Tobing. Menurutnya, belanja pengadaan alsintan di Kementan kini tidak lagi berasal dari barang impor.

"Seperti hand sprayer (alat pembasmi hama), itu semua sudah menggunakan barang lokal. Tak ada lagi hand sprayer impor yang dibeli Kementan semua produk hand sprayer buatan dalam negeri," katanya

Menurut dia, kebijakan Kementan untuk membeli alsintan lokal ini mulai berlaku sejak 2019. Ini berlaku sejak pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Yakni ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Jokowi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2021 lalu.

"Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat TKDN-nya," jelasnya.

Julia menambahkan, selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, pihaknya juga sudah melakukan ekspor hand sprayer ke berbagai negara seperti Filipina, Vietnam dan Pakistan sebanyak 450 hingga 500 unit per tahunnya dengan nilai mencapai Rp 70 miliar.

Lebih lanjut Julia berharap apa yang dilakukan Kementan bisa diterapkan di kementerian dan lembaga lainnya. 

"Cuma aturan ini jangan hanya di Kementan saja, tapi juga di kementerian lembaga lain karena di pasaran ini masih banyak produk impor berkeliaran dan itu menghancurkan produk lokal," tandasnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini