Sukses

Top 3: Rincian Jam Kerja PNS selama Puasa

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu (27/3/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan puasa 2022 atau pada Ramadan 1443 Hijriah.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal atau work from home (WFH).

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis. Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Artikel mengenai jam kerja bagi PNS saat puasa ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu (27/3/2022):

1. Simak, Ini Rincian Jam Kerja PNS selama Bulan Ramadan 2022

Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan puasa 2022 atau pada Ramadan 1443 Hijriah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ini berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal atau work from home (WFH).

Simak artikel selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Demi Keamanan, Istana Presiden dan Wapres Dipisah di IKN Nusantara

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memisah Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Langkah ini dilakukan karena alasan keamanan.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan, ada ketentuan yang mengharuskan pemisahan antara Istana Presiden dan Istana Wapres.

"Kalau Istana Presiden dan Wakil Presiden dijadikan satu, maka ketika nanti ada bahaya, kedua istana tersebut bisa terancam. Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden karena alasan keamanan," ujar Diana.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Harga Gas Bumi PGN Naik Mulai 1 April 2022

Harga jual gas bumi yang didistibusikan oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN akan naik mulai 1 April 2022. Hal ini karena adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.

Direktur Keuangan PT PGN Tbk, Fadjar Harianto Widodo menjelaskan, PGN akan menyesuaikan harga gas bumi karena adanya aturan PPN sebesar 11 persen yang diatur dalam diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Sesuai UU HPP, tarif PPN 11 persen akan menjangkau obyek pajak baru diantaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti gas bumi.

Simak artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini