Sukses

Banyak Pembatasan Tapi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Terus Naik, Apa Sebabnya?

Meskipun ada pembatasan pergerakan selama masa pandemi Covid-19, angka keelakaan lalu lintas di 2021 naik menjadi 103 ribu kasus dengan tingkat fatalitas 25 ribu.

Liputan6.com, Jakarta Kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya menunjukan peningkatan setiap tahun. Berdasarkan data Korlantas Polri, angka kecelakaan pada 2020 tercatat sekitar 100 ribu kasus dengan tingkat fatalitas 23 ribu.

Meskipun ada pembatasan pergerakan selama masa pandemi Covid-19, angka tersebut naik pada 2021, dimana jumlah kecelakaan mencapai sekitar 103 ribu kasus dengan tingkat fatalitas 25 ribu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tak memungkiri, akhir-akhir ini memang banyak kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan umum, baik angkutan barang maupun angkutan penumpang. Dia lantas coba memaparkan beberapa penyebabnya.

"Terjadinya kecelakaan lalu lintas tentunya tidak terlepas dari kondisi iklim dan cuaca ekstrem saat ini. Serta beberapa faktor yang mempengaruhi keselamatan di jalan raya. Meliputi budaya lalu lintas, kompetensi dari pengemudi, pemahaman regulasi, serta kondisi di sarana dan prasarana transportasi darat," terangnya dalam Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Jalan yang ditayangkan secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Menurut dia, keselamatan lalu lintas merupakan faktor penting yang harus dikedepankan. Sehingga setiap pengguna jalan dapat terhindar dari risiko saat lalu lalang di jalan raya.

"Pentingnya keselamatan transportasi perlu diimbangi dengan keterlibatan dan partisipasi aktif dari pihak-pihak terkait, baik pengguna jasa maupun pemilik dan operator, serta pemerintah sebagai pengatur sistem transportasi," imbuhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sinergi

Menhub Budi Karya juga menekankan pentingnya hubungan yang kondusif dan berkesinambungan dari para stakeholder terkait. Semuanya harus mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.

"Ini jadi acuan bagi kita semua dalam mensinergikan dokumen perjalanan, pelaksanaan pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Menhub Budi Karya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.