Sukses

Gaji Vs Upah Per Jam, Apa bedanya?

Lalu sebenarnya apa itu gaji? Apa itu upah? Apakah kedua sistem tersebut memiliki arti yang sama atau berbeda? Apa saja sih perbedaannya?

Liputan6.com, Jakarta Sistem upah atau gaji kerap disamakan bagi sebagian besar orang-orang, ada pula yang menafsirkan gaji dan upah adalah hal yang berbeda.

Kedua sistem berbeda yang digunakan oleh pemberi kerja untuk memberi upah kepada karyawan di mana beberapa perbedaan dapat diidentifikasi, sehingga pekerja atau pencari kerja perlu mewaspadai perbedaan gaji dan upah.

Lalu sebenarnya apa itu gaji? Apa itu upah? Apakah kedua sistem tersebut memiliki arti yang sama atau berbeda? Apa saja sih perbedaannya?

Berikut ulasan perbedaan gaji dan upah per jam yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (24/3/2022).

1. Perbedaan berdasarkan definisi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Artinya, gaji merupakan kompensasi dari perusahaan kepada pekerja dalam kurun waktu yang sama.

Sebagai contohnya, jika Anda bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan, Anda akan mendapatkan gaji setiap bulan. Nominalnya pun sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani pada sebuah kontrak.

Sementara upah, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa upah tidak selalu uang dan tidak ada rentang waktu yang tetap seperti gaji. Upah dapat diberikan dalam bentuk apa saja, bisa berbentuk makanan, uang transportasi, logam mulia, atau barang-barang berharga lainnya. Waktu yang diberikan tidak dalam jangka waktu sebulan.

Bisa jadi saat pekerjaan selesai dalam waktu tiga hari, upah langsung diberikan kepada pekerja tersebut.

Namun, dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengenal dengan istilah gaji, melainkan upah. Yang di mana terlampir dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan No. 78 Tahun 2015 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang didefinisikan sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Memiliki elemen yang berbeda

Seperti yang kita ketahui dalam praktik pada sebuah peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, gaji dan upah memiliki komponen kebijakannya masing-masing. Yang di mana dalam gaji, seperti gaji pokok, gaji bersih, tunjangan tetap dan variable, tidak uang lembur, dan pemotongan seperti kredit pajak dan angsuran.

Sedangkan upah, dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan No. 78 Tahun 2015, pasal 3 ayat (2), sebagaimana dimaksud meliputi: upah minimum; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja karena berhalangan.

Kemudian upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.

Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas komponen: upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

3. Jenis penetapan pembayaran

Dalam penetapan pembayaran pada sebuah peraturan perusahaan, biasanya gaji akan dibayarkan secara teratur dalam sebulan, seperti pada akhir bulan atau pada tanggal tertentu yang disepakati.

Upah dibayarkan kepada pekerja atau pekerja lepas (freelance) tanpa batas waktu. Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil. Sebagaimana dimaksud dalam upah berdasarkan satuan waktu, yaitu upah akan dibayarkan dalam harian, mingguan, atau bulanan.

Kemudian, upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.

4. Status ketenagakerjaan

Selanjutnya, status ketenagakerjaan dalam gaji, biasanya akan diberikan kepada karyawan yang statusnya karyawan tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak (Perjajian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)).

Sementara upah biasanya diberikan kepada pekerja harian, pekerja lepas (freelance), pekerja musiman atau pekerja Borongan.

Reporter: Farah Meilinda Putri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.