Sukses

Menaker: JKP Telah Disalurkan ke 191 Orang hingga 20 Maret 2022

Proyeksi iuran JKP yang dibayarkan Pemerintah Pusat tahun 2022 untuk periode Desember 2021 hingga November 2022 sebesar Rp 1,13 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 191 orang. Jumlah ini hingga per 20 Maret 2022.

Sebelumnya atau pada dua minggu lalu, baru ada sekitar 125 orang yang tercatat mencairkan manfaat dari JKP ini. dari 191 orang yang tercatat tersebut, 94 orang diantaranya telah mengambil asesmen pengembangan diri, kemudian konseling sebanyak 34 orang, serta yang telah melamar lebih dari 5 pekerjaan ada 58 orang.

“Jadi program JKP ini sudah dirasakan kepada teman-teman yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebanyak 191 orang,” katanya dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).

“Jadi program ini yang benar-benar direalisasi pemerintah, dan teman-teman yang mengalami PHK sudah rasakan manfaat dari JKP, mulai cash benefit, akses pasar kerja, dan pelatihan kerja,” paparnya.

Sementara itu, terkait kesiapan program dukungan anggaran pembayaran iuran pemerintah untuk program JKP tahun 2021 dari Februari-November 2021 tercatat sebesar Rp 823,91 miliar. Jumlah ini untuk memenuhi kepada 100.849.059 tenaga kerja.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rencana Anggaran 2022

Lebih lanjut, Menaker Ida menyamapaikan rencana anggaran untuk program JKP 2022. Total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP sebesar Rp 1,13 triliun.

Rinciannya, untuk pembayaran selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 sebesar Rp 1.088.336.628,37. Angka ini untuk menutup selisih iuran bagi 139.547 tenaga kerja.

Serta untuk proyeksi iuran JKP yang dibayarkan Pemerintah Pusat tahun 2022 untuk periode Desember 2021 hingga November 2022 sebesar Rp 1,13 triliun. Ini untuk 134.835.015 tenaga kerja.

“Jadi uang itu diberikan oleh Kementerian Keuangan diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan kemudian kami salurkan kepada BPJS ketenagakerjaan. Bahwa dana JKP itu berdasarkan dari iuran pemerintah dan rekomposisi dari JKK-JKm dan iuran pemerintah sebagaimana yang saya jelaskan,” katanya.

Ia juga menyebut, dana awal untuk program JKP ini telah diberikan pemerintah sebesar Rp 6 triliun yang diserahkan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi sungguh ini program yang sudah berjalan karena pemerintah sudah ming-iur untuk dana awal, sudah memberikan dana awal dan sudah mengiur kepada yang saya sampaikan tadi,” ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.