Sukses

Yuk Beri Saran dan Unek-Unek soal IKN Nusantara, Ini Caranya

UU IKN mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan sejak diundangkan.

Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan sejak diundangkan.

"Dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn," ujar Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono dalam pesan tertulis, Senin (21/3/2022).

Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan IKN Nusantara, Sidik menilai, langkah ini sekaligus jadi implementasi keterbukaan informasi publik.

Pemerintah juga melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.

"Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan UU 3/2022 Tentang IKN akan diselenggarakan pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan," terang dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Peraturan Pelaksanaan

Saat ini terdapat 6 peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan. Antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.

Selanjutnya, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.