Sukses

Badan Pangan Nasional Tak Punya Kewenangan Urus Minyak Goreng

BPN tidak bertanggungjawab untuk menangani pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng. Lalu apa kewenangan lembaga yang baru saja disahkan ini?

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pangan Nasional (BPN) memiliki kewenangan untuk menjaga ketersediaan 9 jenis bahan pangan. Dari 9 jenis tersebut tidak termasuk minyak goreng

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021,  9 jenis pangan yang dikelola oleh Badan Pangan Nasional adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang merah dan bawang putih, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.

"Komoditas yang menjadi tanggung jawab ini ada 9, minyak goreng tidak masuk di sini pak," kata Kepala Pusat Distribusi dan Akses Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, Risfaheri dalam Webinar Antisipasi Ketersediaan Pangan Saat Ramadan dan Idulfitri, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Risfaheri melanjutkan, BPN tidak bertanggungjawab untuk menangani pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng. Mengingat saat ini terjadi kenaikan harga CPO dunia yang membuat harga minyak goreng kemasan di tingkat konsumen menjadi mahal.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan juga menyebut BPN tidak bertanggung jawab atas masalah ketersediaan minyak goreng. Sebab minyak goreng tidak termasuk 9 komoditas pangan yang diatur BPN.

"Sayangnya migor (minyak goreng) juga belum masuk ke sana," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tugas BPN

Meskipun BPN masih di bawah Kementerian Pertanian, namun BPN berbeda dengan Badan Ketahanan Pangan yang pernah ada sebelumnya. Lembaga baru ini menerima pendelegasian dari beberapa kementerian untuk melakukan dan mengambil kebijakan terkait ketersediaan pangan.

Dari Kementerian Perdagangan, BPN diberikan kewenangan untuk melakukan perumusan kebijakan dan stabilitas harga pada 9 komoditas. Termasuk kebijakan ekspor dan impor komoditas yang menjadi tanggung jawab BPN.

"Jadi terkait 9 komoditas ini didelegasikan ke kami," kata dia.

Selanjutnya, Kementerian Pertanian memberikan kewenangan kepada BPN untuk menetapkan jumlah cadangan pangan yang diatur BUMN. BPN juga berwenang untuk merumuskan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP), cadangan pangan dan harga acuan lainnya yang menyangkut 9 komoditas tadi. Sementara itu, Kementerian BUMN memberikan kuasa kepada BPN untuk memutuskan penugasan kepada Perum Bulog.

"Jadi cukup besar tugas dan kewenangan yang dimiliki," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.