Sukses

Ombudsman Sebut Harga Minyak Goreng Bakal Mahal Terus

Ombudsman Republik Indonesia, memperkirakan harga minyak goreng akan terus mengalami kenaikan dimasa yang akan datang.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia, memperkirakan harga minyak goreng akan terus mengalami kenaikan dimasa yang akan datang. Hal itu disebabkan harga sawit dalam bentuk TBS semakin membaik dan mahal.

“Mencermati statistik perkembangan harga baik itu TBS, CPO, dan Future market dan  juga juga pergerakan harga minyak goreng, maka harga minyak goreng itu diperkirakan akan semakin meningkat di masa yang akan datang,” kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers Ombudsman Minyak goreng Ternyata tetap masih langka, Selasa (15/3/2022).

Dia menegaskan, masyarakat perlu menyadari fakta kecenderungan peningkatan harga minyak goreng tersebut. Menurutnya, yang menjadi isu ‘Indonesia negara produsen sawit” menjadi akar masalah di tengah-tengah kecenderungan harga minyak goreng semakin meningkat.

“Ini adalah politik penyediaan pangan pokok bagi masyarakat Indonesia, harganya semakin mahal tentunya membawa keuntungan bagi para petani sawit dan perusahaan produsen CPO. Namun juga membawa nestapa bagi konsumen minyak goreng Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, sudah seharusnya pemerintah memungkinkan berbagai upaya agar pelaku usaha tetap mendapatkan keuntungan, namun di sisi lain konsumen juga mendapatkan jaminan ketersediaan minyak goreng yang terjangkau.

Formulasi itu yang diambil oleh pemerintah Indonesia melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) dan HET minyak goreng.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apresiasi Kemendag

Disamping itu, Ombudsman pun mengapresiasi langkah Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang telah berupaya meramu kebijakan dalam menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, yaitu melalui mekanisme DMO, DPO, dan HET.

“Kebijakan minyak goreng curah kebijakan yang terbaru ini dibatasi paling mahal seharga Rp11.500 liter, minyak goreng kemasan paling mahal Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium dibatasi paling mahal Rp14.000," pungkasnya.     ReplyReply to allForward

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.