Sukses

Pengusaha Sawit Tolak Aturan DMO 30 Persen

GIMNI berkeberatan dengan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) produk minyak goreng menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha minyak nabati atau pengusaha sawit keberatan dengan aturan baru Domestic Market Obligation (DMO) yang baru saja dirilis oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Aturan tersebut memberatkan pengusaha minyak goreng. 

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyatakan, bahwa GIMNI berkeberatan dengan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) produk minyak goreng menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.

"Kami keberatan dengan DMO di 30 persen, karena sebagaimana disampaikan bahwa pasokan dari hasil DMO sebelumnya sudah melimpah," kata Sahat dikutip dari Antara, Jumat (11/3/2022).

Sahat menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah yang berhasil mengumpulkan 415.780 kilo liter minyak goreng hasil DMO dalam 22 hari.

Angka tersebut, lanjutnya, telah melebihi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri selama satu bulan yang sebesar 330.000 kilo liter, untuk itu DMO minyak goreng tidak perlu dinaikkan menjadi 30 persen.

"Dengan DMO 30 persen, membuat ada 48 persen tambahan margin yang harus dicari, dan itu tidak mudah," ujar Sahat.

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng di pasaran bukan soal pasokan, tapi karena adanya alur distribusi yang perlu diperbaiki.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DMO CPO Naik Jadi 30 Persen Mulai 10 Maret 2022

Menindaki kelangkaan stok minyak goreng, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mewajibkan produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk memenuhi stok dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 30 persen.

Porsi kewajiban DMO CPO naik dari aturan sebelumnya sebesar 20 persen. Adapun regulasi baru ini akan segera diterapkan per Kamis (10/3/2022) besok.

"Jadi untuk memastikan adanya stok (minyak goreng) dalam negeri, kita akan naikan DMO dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," ujar Mendag Lutfi, Rabu (9/3/2022).

"Kemendag akan kendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO (domestic price obligation), sehingga bahan baku minyak goreng akan selalu terjamin ketersediaannya," dia menambahkan.

Sementara untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, itu masih akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.