Sukses

Sederet PR Badan Pangan Nasional, Apa Saja?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu membentuk Badan Pangan Nasional.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu membentuk Badan Pangan Nasional. Tugas dari badan ini pun berat, bagaimana memastikan stok hinga harga pangan ramah di kantong masyarakat.

Perlu diketahui, pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945.

Jika kondisi pangan nasional masih lintas sektoral kementerian dan lembaga sebagaimana yang terjadi beberapa waktu sebelumnya, alih-alih untuk menciptakan ketahanan pangan nasional, tumpang indih kebijakan dan kewenangan justru banyakterjadi. Hal ini mengambarkan semrawutnya sistem tata kelola pangan nasional.

“Dibentuknya Badan Pangan Nasional (Bapanas) diharapkan mampu membuat fokus tata kelola dan manajerial pangan nasional terarah, efektif dan solutif terhadap permasalahan pangan nasional," kata Sekjen Komunitas Mari Bertani Indonesia (KOMBARSI) Yusuf Habibi, Jumat (11/3/2022).

Baik menyangkut aspek stabilisasi harga, ketersediaan stok dan pemenuhan pangan masyarakat, supply chain management, logistik dan distribusi, sampai pada level pembenihan, penanaman serta penjualan hasil pangan yang menganut azas pemerataan dan distribusi pendapatan petani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prioritas

Lebih lanjut Yusuf Habibi mengatakan, langkah prioritas yang harus dilakukan oleh Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) adalah pertama, mempercepat integrasi tata kelola pangan nasional yang tersebar diberbagai kementerian dan lembaga.

Kedua, melakukan singkronisasi data pangan yang cukup beragam. Sebut saja polemik impor beras antara Kementerian Perdagangan dengan Bulog beberapa waktu lalu.

Ketiga, setelah dua hal tersebut diatas mampu dilaksanakan, baru kemudian ditindak lanjuti dengan membuat road map ketahanan pangan yang meliputi kedaulatan, kemandirian, dan keamanan pangan.

Keempat, tata kelola cadangan pangan nasional yang mencakup pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, pembenihan hingga bimbingan teknis dan supervisi atas pangan, penanaman serta penjualan hasil pangan yang menganut azas pemerataan dan distribusi pendapatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.