Sukses

Pengusaha Desak Tarif PPN 11 Persen pada 1 April 2022 Ditunda

Dunia usaha mendesak Pemerintah dapat menunda pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 11 persen di awal April 2022

Liputan6.com, Jakarta Dunia usaha mendesak Pemerintah dapat menunda pemberlakuan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen di awal April 2022 dengan memperhatikan realitas kondisi ekonomi nasional dan global yang saat ini penuh ketidakpastian.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang, mengatakan kenaikan PPN ini momentumnya sangat tidak tetap dan kurang mendukung dari situasi dan kondisi ekonomi yang ada.

“Karena masa berlakunya sudah dekat, saat ini pengusaha sedang sibuk membuat kalkulasi perhitungan jika kenaikan PPN tersebut tetap diberlakukan. Kami butuh kepastian segera apakah melalui Peraturan Pemerintah atau sejenisnya, sehingga dunia usaha dapat menyesuaikan sesuai kebijakan Pemerintah,” kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang, dikutip dari keteranganya, Kamis (10/3/2022).

Setidaknya ada 5 alasan penundaan kenaikan PPN ini antara lain, pertama, kondisi ekonomi nasional yang baru mulai bangkit dan belum stabil, karena kita masih dalam situasi pandemi, pengusaha baru mulai bangkit, ekonomi masyarakat juga baru mulai tumbuh sehingga daya beli masyarakat masih fluktuatif belum stabil.

Kedua, kondisi ekonomi global karena dampak pandemic covid 19 yang belum pulih dan dampak perang Rusia vs Ukraina yang memicu kenaikan harga minyak dunia yang saat sudah menyentuh USD 130,50 per barel yang akan berdampak pada kenaikan berbagai komoditas dunia dan harga BBM dalam Negeri.

“Pokok pangan dengan bahan baku gandum juga berpotensi akan mengalami kenaikan karena terhentinya impor gandum dari Ukraina,” ujarnya.

Alasan ketiga, saat ini Indonesia dihadapkan dengan gejolak kenaikan harga pokok pangan yang dimulai dari minyak goreng, kedelai, daging dan tidak tertutup kemungkinan kenaikan harga pangan lainnya akan naik jika demand dan supply tidak seimbang.

“Pemerintah harus segera mengantisipasi mengingat kebutuhan masyarakat menjelang bulan puasa dan Idul Fitri akan naik signifikan,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenaikan Harga Pangan

Keempat, dalam 20 hari kedepan kita akan memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kenaikan harga harga pokok pangan sesuatu yang tidak bisa hindari. Sejauh kenaikan tersebut masih dalam kewajaran tentu tidak akan mengganggu daya Beli masyarakat yang masih belum stabil.

“Artinya disini,tanpa kenaikan PPN pun harga pokok pangan dan lainnya akan naik,apalagi jika PPN naik lagi tentu akan memberatkan masyarakat,” imbuh Sarman.

Terakhir, dalam UU No.7 tahun 2021 terbuka Pemerintah menunda kenaikan PPN tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen ,artinya kebijakan ini dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.

“Pemerintah harus hati hati dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini. Jika dipaksakan akan semakin menekan laju daya beli masyarakat dan memicu inflasi dan akan menghambat percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Menurutnya, jika daya beli masyarakat semakin menurun maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang ditargetkan di kisaran 5–5,5 persen, karena 60 persen pertumbuhan ekonomi nasional ditopang dari konsumsi rumah tangga.

“Kenaikan tarif PPN tersebut akan dapat disesuaikan dengan waktu dan momentum yang tepat,saat ekonomi nasional dan global sudah membaik,daya beli masyarakat kita tumbuh positif dan kita sudah terbebas dari covid 19,” pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.