Sukses

Inilah Aturan Baru dan Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Citilink

Aturan baru naik pesawat ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Kementerian Perhubungan.

Liputan6.com, Jakarta Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menerapkan aturan baru syarat perjalanan domestik dengan transportasi udara. Kali ini, pelanggan maskapai pelat merah yang sudah dosis vaksin dosis lengkap dan booster tak lagi perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Diketahui, aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan akan terus mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah termasuk dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai Selasa 8 Maret 2022.

“Tentunya implementasi kebijakan tersebut akan terus kami koordinasikan bersama stakeholder terkait termasuk penyedia layanan kebandarudaraan guna memastikan kelancaran implementasi tersebut di lapangan berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).

“Kami harapkan melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini dengan tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya,” imbuh dia.

Melalui penerapan ini, Irfan memastikan akan memaksimalkan ketentuan penerapan protokol kesehatan dalam pelayanannya.

Diantaranya penggunaan kelengkapan alat pelindung diri seperti masker bagi awak pesawat, lalu prosedur desinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisir cross contamination.

“Hal ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen Garuda Indonesia untuk selalu menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman yang salah satunya dilakukan dengan komitmen keberlangsungan operasional yang taat prokes,” terang dia.

Dengan adanya kebijakan ini Irfan berharap bisa jadi salah satu upaya pemulihan kinerja maskapai nasional ini. ia berharap akan ada peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara, termasuk Garuda Indonesia.

“Hal ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara melalui momentum adaptasi seluruh sektor aktivitas kemasyarakatan terhadap pandemi covid-19,” tutur Irfan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Citilink

Maskapai penerbangan Citilink juga menerapkan kebijakan terbaru sebagai persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik. Ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

“Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia, dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik, yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukanperjalanan menggunakan transportasi udara,” ujar Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai di Tangerang, Rabu (9/3/2022).

Adapun persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru di antaranya:

1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Citilink juga mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HACdomestik, dimana penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.

 “Tentunya dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkankembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industripenerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi COVID-19. Citilink akan terusmeningkatkan pelayanan kepada penumpang agar terbang aman dan nyaman," kata Dewa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.