Sukses

22 Provinsi Sudah Tetapkan Aturan Daerah Acuan Transisi Energi

RUED merupakan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah di sektor energi berdimensi waktu hingga tahun 2050 yang legalitasnya ditetapkan dengan peraturan daerah.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 22 provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang akan menjadi acuan dalam melakukan transisi energi di daerah.

Ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. "Sampai dengan Maret 2022 terdapat 22 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED," ujar dia melansir Antara,  di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

RUED merupakan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah di sektor energi berdimensi waktu hingga tahun 2050 yang legalitasnya ditetapkan dengan peraturan daerah.

Adapun 22 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh.

Kemudian Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat , Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.

Sedangkan 12 provinsi lainnya sedang dalam proses dengan rincian satu provinsi dalam pengundangan di daerah, dua provinsi sedang proses dengan DPRD, tiga provinsi dalam proses fasilitasi Kemendagri, enam provinsi lainnya akan menyelesaikan dalam program pembentukan peraturan daerah pada tahun ini.

Menteri Arifin menjelaskan bahwa penetapan RUED bukan hasil akhir karena pelaksanaan implementasi RUED juga harus disiapkan agar transisi energi dapat berjalan dengan baik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usai Ada Aturan

Beberapa pemerintah provinsi yang sudah melakukan implementasi RUED mulai membangun pembangkit energi baru terbarukan skala kecil, membuat Peraturan Gubernur tentang aturan teknis pelaksanaan Perda RUED, Peraturan Gubernur tentang energi bersih dan kendaraan listrik, serta Surat Edaran Gubernur untuk menggunakan PLTS atap untuk pembangunan pemerintah, industri, hotel, dan rumah tangga.

"Saya berharap peran serta dari seluruh pihak termasuk khususnya pemerintah daerah, BUMN, dan badan usaha swasta akan menciptakan kondisi yang semakin baik dalam pelaksanaan transisi energi," ucapnya.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan bahwa akselerasi energi baru terbarukan di daerah tidak cukup diandalkan dari APBD dan APBN mengingat adanya keterbatasan anggaran, sehingga perlu dukungan pendanaan dari sumber lain yang sah mulai dari BUMD, BUMN, maupun swasta dan peran masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.