Sukses

Canda Sri Mulyani: Harga Batu Bara Naik, Setoran Pajak Menko Luhut Jadi 35 Persen

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran pajak hanya dilakukan oleh masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bercerita bahwa kenaikan harga batu bara memberi berkah untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sambil bercanda, Sri Mulyani bercerita, saat ini pemerintah tengah menjalankan aturan pajak baru yaitu pajak penghasilan (PPh). Pemerintah menambah satu golongan untuk orang super kaya dengan tarif PPh 35 persen. Sambil bercanda, Sri Mulyani menyebut Luhut adalah satu di antaranya.

"Pak Luhut berkali-kali bilang, harga batu bara naik, setoran kepada pemerintah naik. Pajaknya Pak Luhut pribadi juga naik, pasti di braket 35," ujar Sri Mulyani dalam acara pelaporan SPT pejabat negara, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran pajak hanya dilakukan oleh masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pemerintah juga memberikan klasifikasi dalam penarikan pajak, agar mendapat keadilan.

"Yang membayar pajak adalah yang mampu. Mereka kalau pendapatan orang perorangan adalah di atas pendapatan tidak kena pajak. Itu pun masih ada braketnya ada yang kecil dan ada yang tertinggi akan dinaikkan ke 35 persen," kata Sri Mulyani.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantuan Sosial

Sementara itu, negara juga hadir bagi masyarakat yang tidak mampu. Dalam hal ini negara memberikan beragam bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bansos dan bantuan bagi pedagang kaki lima.

"Sekarang Pak Menko Perekonomian meminta TNI dan Polri membagikan bantuan bagi pedagang kaki lima, bantuan pemerintah. Itu dilakukan sejak tahun lalu dan dilanjutkan tahun ini, itu dari pajak," tandasnya.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.