Sukses

Kementerian ESDM Luncurkan Simbara, Sistem untuk Tertibkan Perdagangan Minerba Ilegal

Selain mengawasi perdagangan mineral dan batu bara ilegal, Simbara juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga berkolaborasi membangun sistem informasi mineral dan batu bara antar kementerian dan lembaga (Simbara). Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut sistem ini bisa menertibkan perdagangan mineral dan batu bara ilegal.

Ini hanya salah satu bagian dari fungsi adanya Simbara. Secara umum, Simbara akan jadi satu aplikasi sebagai sarana pengawasan dalam perdagangan mineral dan batu bara dalam bentuk yang lengkap.

Selain mengawasi perdagangan ilegal, Simbara juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Tujuannya, agar perdagangan minerba tetap patuh sesuai aturan yang berlaku.

“Dengan adanya Simbara, maka pengawasan kepatuhan terhadap DMO oleh Badan Usaha dapat dilakukan dengan lebih maksimal dan sekaligus menertibkan perdagangan mineral dan batu bara ilegal oleh pelaku usaha baik sebagai produsen maupun pedagang perantara yang dapat mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara,” katanya dalam pelucuran Simbara, Selasa (8/3/2022).

Dengan begitu, Simbara akan memegang peran penting dalam rangka pembinaan dan pengawasan tata niaga minerba. Diantaranya pengawasan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga minerba termasuk juga rantai proses dari hulu ke hilir.

Lalu, perencanaan penambangan, pengolahan bahan tambang, pemurnian komoditas minerba dan berbagai bentuk turunannya dengan pemenuhan kewajiban pembayaran negara dan clearance ke pelabuhan.

“Melalui koordinasi yang baik dari semua pihak untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penerimaan negara. Simbara telah hadir untuk mendukung sinergi proses bisnis dan aliran data minerba antar kementerian dan lembaga,” tuturnya.

“Melalui pengembangan sistem ini fasiiltas single submission system untuk pengapalan menjadi lebih praktis dan akuntabel,” imbuh dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Teken MoU

Pada kesempatan yang sama, Arifin menilai penandatangan MoU antar Kementerian Keuangan dan SKK Migas mampu meningkatkan kerja sama yang lebih baik kedepannya.

“Hari ini juga kita akan saksikan pelaksanaan penandatangan MoU antara Kemenkeu dan SKK Migas tentang pelaksanaan pengembangan dan pembangunan sistem informasi terintegrasi serta pertukaran data atau informasi hulu migas. Melalui pembangunan ini diharapkan mampu meningkatkan hubungan kerja sama yang lebih efektif dan lebih akurat kedepannya,” tuturnya.

Serta, kedepannya melalui kerja sama ini akan memudahkan dalam pengelolaan dan pencatatan pelaporan badan usaha di hulu migas.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.