Sukses

DJP Raih Penerimaan Rp 2,48 T dari PPS Pajak hingga 7 Maret 2022

PPS Pajak merupakan salah satu program implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 7 Maret 2022, sudah ada 19.703 wajib pajak dengan 22.111 surat keterangan, yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dikutip dari laman pajak.go.id, Selasa (8/3/2022) nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 23,9 triliun. Selanjutnya, Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh final sebesar Rp 2,48 triliun

Sementara, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 20,9 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp 1,46 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 1,52 triliun.

Tentunya data tersebut akan terus mengalami perubahan hingga masa program tersebut berakhir. Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 6 bulan di mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS Pajak merupakan salah satu program implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tak hanya itu, program ini ditujukan kepada masyarakat wajib pajak, untuk meningkatkan kepatuhan nya dengan cara mendeklarasikan harta.

Lebih lanjut, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Kebijakan

Sebagai informasi, terdapat dua kebijakan yang diberlakukan dalam PPS ini. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6 persen hingga 11 persen. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12 persen hingga 18 persen.

Bagi Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.