Sukses

Pemerintah Diminta Gercep Lacak Aliran Dana Investasi Ilegal

Pemerintah dinilai bisa lebih cepat melakukan tindakan terkait investasi ilegal. Caranya dengan melacak aliran dana yang bersumber atau menuju lembaga yang belum terdaftar

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dinilai bisa lebih cepat melakukan tindakan terkait investasi ilegal. Caranya dengan melacak aliran dana yang bersumber atau menuju lembaga yang belum terdaftar secara resmi.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah melalui kepolisian atau Satgas Waspada Investasi bisa bergerak lebih cepat ketika menemukan indikasi transaksi ilegal.

“Sebenarnya yang menjadi problem ini dari pengumpulan dana di masyarakat secara ilegal, awal mula masuknya dari situ dulu. Jadi pengumpulan dana ini harusnya bisa dilacak lebih cepat oleh kepolisian atau satgas waspada investasi lebih tepatnya,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Senin (7/3/2022).

Jadi, kata dia, ketika ada aktivitas dari penyedia jasa tanpa legalitas atau izin dari OJK atau komoditas crypto yang tak terdaftar di Bappebti dapat diindikasikan terjadi pelanggaran.

“Tapi sudah mengumpulkan dana dari asyarkat udengan skema apapun itu ini dipastikan ada pelanggaran. Memang perlu diberi waktu, kalau memang serius untuk mengurus izinnya berarti harus ada waktu untuk bisa menjadi badan yang legal, tapi kalau tidak, inikan jelas investasi bodong,” katanya.

Langkah selanjutnya terkait penggunaan uang dari dana yang dikumpulkan sebelumnya. Dengan asumsi seperti yang terjadi saat ini, telah ditemukan kasus atau bukti adanya penggunaan uang, Bhima menilai pemerintah perlu melakukan pengawasan lebih ketat.

Pasalnya, seperti yang terjadi sekarang, meski aplikasinya telah dinyatakan ilegal, namun sejumlah influencer masih mampu memberikan pengaruh terhadap masyarakat. Imbasnya, masyarakat menjadi korban investasi bodong tersebut.

“Ini kan sudah ada miliaran, binomo ini kan kasus dimana aplikasinya memang sudah diblokir tapi memang influencer di media sosialnya tak dikontrol oleh pemerintah. Bebas untuk mendorong masyarakat masuk ke instrumen yang sebenarnya bukan investasi bodong lagi, sudah mirip perjudian,” tuturnya.

“Nah inikah harusnya ada semacam encegaha, bisa bekerja sama dengan kemenkominfo atau memanggil influencer atau tokoh publik yang bersangkutan untuk menjelaskan, kalau tidak bisa dijelaskan ya disuruh berhenti, kalau memang sebelum terlambat mengumpulkan puluhan miliaran rupiah ya in harusnya ada pencegahan giu,” terang Bhima.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditelusuri

Bhima menyebut masih terkait penggunaan uang yang dilakukan oleh tokoh influencer, hal ini bisa dilakukan pelacakan. Sehingga nanti bisa diketahui peran influencer tersebut dalam ekosistem investasi yang dipromosikannya tersebut.

“Karena kan bisa ditelusuri, apakah influencer ini sebagai agen sebagai afiliator atau sebagai misalnya dia otak dari skema ponzi harusnya bisa dipercepat sebelum sampai korbannya banyak,” ujarnya.

“Karena yang di media sosial ini kan artinya kelihatan di publik, jadi bukan sesuatu yang sembunyi-sembunyi harusnya lebih gampang penindakannya. Nah apalagi sampai membuat konten youtube misalnya nah ini harus di cek,” terang Bhima.

Jadi kata dia, perlu ada pencegahan atau pengawasan yang lebih ketat terkait praktik-praktik yang merugikan masyarakat tersebut.

Setelah hal itu, baru masuk pada aspek dugaan pencucian uang. Menurut Bhima, jika telah terindikasi melakukan investasi bodong atau ilegal, maka kasus itu bisa dikembangkan lebih lanjut. Misalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka dilakukan penelusuran atau pengejaran aliran uang dialokasikan untuk apa.

“Misalnya dilakukan untuk beli barang apa, apakah properti, ataukah diputar ke orang lain, karena ini kan bentuk bukan satu dua perorangan tapi kan struktur jaringan organisasi dalam kasus binomo inikan terstruktur dan sangat baik,” katanya.

“Nah jadi pencucian uang adalah hilirisasi dari kegagalan pencegahan investasi bodong, itu masalahnya,” imbuh dia.

Ia berharap, dengan adanya kasus terkait crazy rich yang terindikasi investasi bodong ini, mampu jadi pelajaran kedepannya untuk dilakukan pencegahan sebelum korbannya semakin meluas dan lebih banyak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.